Jakarta, transparansiindonesia.co.id – Terkait dengan pindah domisili warga atau penduduk, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri ( Dukcapil Kemendagri) Prof. Sudan Arif Fakrulloh, meminta kepada Dinas Dukcapil yang ada di semua daerah diwilayah Republik Indonesia, untuk tidak lagi mencantumkan persyaratan surat pengantar dari RT/RW untuk kepengurusan pindah domisili penduduk.
Dan bila ada yang masih kedapatan Dinas Dukcapil masih mencantumkan syarat tersebut, dikatakan Zudan Arif Fakrulloh akan ditindak tegas.
Zudan mengatakan persyaratan surat pengantar RT/RW untuk pindah kependudukan sudah tidak diperbolehkan lagi. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri no 108 tahun 2019.
“Jadi tidak boleh pindah dimintai syarat pengantar RT/RW kelurahan sampai ke tingkat desa sudah tidak dibolehkan lagi karena data kependudukan kita sudah lengkap. Kecuali penduduk tersebut belum terdata di dalam database maka perlu pengantar RT/RW untuk membuat NIK pertama kali. Ini yang perlu diketahui oleh masyarakat,” kata Zudan.
Zudan juga menegaskan bahwa dalam mengurus pindah penduduk tidak dipungut biaya atau gratis. Selain itu, untuk pindah antar kabupaten, antar provinsi, antar kota baru dibekali dengan surat keterangan pindah dari daerah asal untuk dibawa ke dearah tujuan.
Tidak ada lagi surat pengantar RT/RW, kata Zudan, untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus layanan administrasi kependudukan.
“Tolong para kepala dinas cek sampai tingkat kelurahan, sampai ke tingkat kecamatan bila ada yang masih bandel jewer yang tidak melayani dengan baik ganti saja kalau masih honorer copot saja ganti dengan yang baik,” ujar Zudan Arif Fakrulloh. (red/TI)*
