Terkait Foto yang Beredar, Djuly Mambaya Tegaskan itu Tidak Benar dan Hoax

Politik371 Dilihat

Papua/transparansiindonesia.com – Terkait foto yang beredar, yang memojokan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua Djuly Mambaya, dimana beredar foto Kadis PU tersebut berfoto bersama salah satu pasangan calon dalam pilgub Papua yakni Paslon Jhon Wempi Wetipo-Habel Melkias Suwae (Joshua), Djuly Mambaya tegaskan bahwa itu tidak benar dan hoax.

“Foto yang beredar itu tidak benar dan hoax” tegas Djuly Mambaya.

Dalam gambar tersebut, terlihat Kadis PU Djuly Mambaya (DjM), memakai topi koboi, dan dibawahnya terpampang foto Paslon Joshua, serta bertuliskan ‘Yang lama sudah berlalu, sesungguhnya yang baru sudah datang’ Solata.

DjM membantah bahwa ia tidak pernah mengedit gambar bahkan mengunggah foto dirinya bersama paslon Gubernur dan Wakil Gubernur, lalu di Upload ke media sosial.

“Saya seorang ASN, dan tidak pernah terlibat politik praktis, ini jelas hoax dan tidak benar.” tegas Mambaya.

Dikatakannya bahwa larangan bahwa ASN berpolitik itu sudah jelas dan apabila itu dilanggar, pasti ada sanksinya, dari sanksi ringan hingga sanksi berat, “saya bisa kena pinalti kalau berpolitik, apalagi kalau sampai mengedit gambar seperti itu, jadi semua foto yang muncul di media sosial, adalah tidak benar serta hoax” kata DjM.

Baca juga:  AGK Tersangka, Pendukung Dan Simpatisan Dorong FAM Jabat Ketua Gerindra Minsel

Wakil Ketua IKT Provinsi Papua ini akan mendatangi Panwaslu dan Polda Papua, gun melaporkan hal tersebut, dengan harapan bisa ditelusuri dan diproses hukum karena sudah merugikan nama baik dan kedudukan.

“Ini pencemaran nama baik, mudah-mudahan orang yang membuat gambar itu segera diketahui dan diproses sesuai hukum yang berlaku”. tambah Mambaya.

Sebelumnya Sekretaris Daerah Provinsi Papua T.E.A Hery Dosinaen SIP. Menegaskan ASN dilingkup Pemprov Papua  tidak boleh ikut politik praktis jelang pilkada Papua Juni 2018 mendatang. Ditegaskan ASN di Provinsi Papua tetap bekerja sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku karena berdampak pada karir dan masa depan ASN, jika coba-coba ikut bermain politik praktis, untuk memenangkan paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua periode 2018-2023 mendatang.

“Sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku, pada intinya ASN tidak boleh terlibat politik praktis.” kata Sekda Papua.

Sekda juga menegaskan, ASN yang suka bermain Medsos, jangan suka mengupload foto pimpinan SKPD atau pejabat eselon II dan III bersama pasangan calon Gubernur, tang sudah lama namun diupload seakan-akan foto baru.

Baca juga:  AGK Tersangka, Pendukung Dan Simpatisan Dorong FAM Jabat Ketua Gerindra Minsel

Dijelaskan dalam surat bernomor B/71/M.SM.00.00/2017 yang ditanda-tangani Menteri PAN-RB Asman Abnur disebutkan agar para pejabat pembina kepegawaian dan seluruh ASN dapat memperhatikan peraturan yang berkaitan dengan netralitas ASN dalam Pilkada.

Dalam suratbyang ditetapkan 27 Desember 2017 disebutkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 53 tahun 2010, tentang Disiplin PNS, akan dijatuhkan hukuman disiplin tingkat sedang hingga berat.

“Sanksinya berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun.penundaan kenaikan pangkat selama saru tahun, dan penurunan pangkat.” jelasnya.

Ada tujuh larangan yang ditetapkan yakni; PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik, memasang spanduk/baliho calon pemimpin daerah, menghadiri deklarasi bakal calon, mengunggah, menanggapi (like, komentar dan sejenisnya) atau menyebar-luaskan gambar/foto calon pemimpin daerah, foto bersama dengan bakal calon pemimpin daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan dan menjadi pembicara pada kegiatan pertemuan partai politik.   (red/TI)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *