Catat Jam Dan Tanggalnya, Ketum AMTI Bakal Live di RPK 96,3 FM, Bahas Hukuman Mati Koruptor

Nasional111 Dilihat

JAKARTA, TI – Kapasitas dan kemampuan seorang aktivis dari lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI) sangat patut diapresiasi dan diacungi jempol.

Adalah Tommy Turangan SH yang merupakan ketua umum DPP LSM-AMTI, geliat dan suara lantangnya menyuarakan keluhan dan aspirasi rakyat mendapatkan perhatian khusus dari publik dan sejumlah media hingga media nasional.

Adalah media radio RPK FM, yang telah beberapa kali melaksanakan acara live radio dan menghadirkan Ketua Umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH sebagai narasumber.

Kali ini, live RPK FM akan digelar pada Senin, 25 Agustus 2025 dalam acara ‘Good Morning Obsesi‘ dengan tajuk “Pertanggung-jawaban Pakta Integritas Koruptor Dihukum Mati”.

Baca juga:  Tegas,, LSM-AMTI Desak Kementerian ESDM Berhentikan Aktivitas PT.HWR Di Ratatotok

Phenomena Social saat ini, setelah beberapa orang terkena OTT KPK dalam kasus dugaan korupsi, yang menyeret oknum yang pernah menyuarakan koruptor harus dihukum mati, dan juga diketahui telah pernah menandatangani pakta integritas.

Acara tersebut, sebagaimana disampaikan Tommy Turangan SH bahwa akan mengupas berbagai hal terkait dengan tema yang akan diangkat tersebut.

Selanjutnya, diharapkan akan menjadi bahan masukan bagi para pengambil kebijakan, untuk mengambil keputusan terkait hukuman mati bagi para koruptor.

Acara Live ‘Good Morning Obsesi’ RPK FM, Phenomena Social, dengan tajuk “Pertanggung-jawaban Pakta Integritas Koruptor Dihukum Mati” akan live pada pukul 09:00 hingga 10:00 (Senin, 25/8) di RPK 96,3 FM.

Baca juga:  Konsumen Terkepung Janji Palsu, Developer Cluster Natanaila 2 Diduga Abaikan Kewajiban Pembayaran

Pakta integritas adalah pernyataan atau janji tertulis yang ditandatangani oleh pihak-pihak yang terlibat (misalnya, pejabat, pegawai, atau perusahaan) sebagai komitmen untuk melaksanakan tugas dan kewenangan secara jujur, bertanggung jawab, profesional, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dokumen ini bertujuan untuk mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta membangun kepercayaan publik dan citra positif institusi. (T2)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Banner Memanjang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *