Wartawan Dikeroyok di SPBU Tababo, AMTI Desak Kapolda Sulut Copot Kapolres Mitra dan Kapolsek Belang

“Kasus Pengeroyokan Jurnalis Mandek, Tommy Turangan Sentil Polisi: Jangan Jadi Macan Ompong”.

foto karikatur
foto karikatur

TRANSPARANSI INDONESIA.CO.ID, HUKRIM, MINAHASA TENGGARA,- Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis kembali mencoreng wajah Kebebasan Pers di Sulawesi Utara.

Seorang Wartawan Media Online bernama Onal menjadi korban pengeroyokan oleh Sekelompok Orang saat menjalankan aktivitas peliputan di area SPBU Tababo, Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara, pada Selasa, (3/3/26) Pekan Lalu.

Insiden tersebut tidak sekadar memunculkan luka fisik pada korban, melainkan juga menimbulkan kegelisahan luas di kalangan insan pers. Hingga sepekan setelah kejadian, proses pengungkapan pelaku dinilai berjalan lamban, memicu kritik tajam terhadap kinerja aparat penegak hukum di wilayah tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah jurnalis yang berada di lokasi, kejadian bermula ketika korban bersama beberapa wartawan lain melakukan pemantauan terhadap dugaan aktivitas penyelewengan bahan bakar minyak bersubsidi di SPBU Tababo.

Aktivitas pengawasan dilakukan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial media massa terhadap berbagai praktik yang diduga merugikan negara serta masyarakat.

Namun upaya peliputan tersebut berujung aksi brutal. Sekelompok orang diduga melakukan intimidasi hingga pengeroyokan terhadap korban. Akibat serangan tersebut, Onal mengalami luka dan trauma, sementara para jurnalis lain juga menerima nasib yang sama.

Peristiwa kekerasan terhadap pekerja pers tersebut mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak, terutama organisasi masyarakat sipil yang selama ini aktif mengawal isu transparansi dan akuntabilitas publik.

Ketua Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (AMTI) Pusat, Tommy Turangan, menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan brutal tersebut serta menilai lambannya penanganan perkara, sebagai bentuk kegagalan aparat dalam menjamin perlindungan terhadap profesi wartawan.

Menurut Turangan, tindakan kekerasan terhadap jurnalis tidak hanya mencederai individu korban, melainkan juga mengancam kebebasan pers yang telah dijamin oleh konstitusi dan undang-undang.

Turangan menegaskan bahwa tugas jurnalistik memiliki landasan hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam regulasi tersebut, terutama Pasal 4 ayat (1) ditegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Baca juga:  Polres Bitung Tebar Kepedulian Lewat Aksi Berbagi Takjil, Perkuat Harmoni Ramadhan di Tengah Masyarakat

Lebih lanjut, Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Pers secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja, melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Menurut Turangan, ketentuan hukum tersebut semestinya menjadi dasar bagi aparat kepolisian untuk bertindak cepat dan tegas.

“Kasus kekerasan terhadap wartawan tidak boleh dianggap sebagai perkara biasa. Undang-undang sudah memberikan perlindungan jelas bagi profesi pers. Ketika jurnalis menjalankan tugas peliputan lalu diserang secara brutal, maka negara melalui aparat penegak hukum wajib hadir memberikan perlindungan serta menindak pelaku secara tegas,” ujar Turangan dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (8/3/2026).

Turangan juga menyoroti sikap aparat kepolisian di wilayah Minahasa Tenggara yang dinilai belum menunjukkan keseriusan dalam mengungkap pelaku pengeroyokan.

Menurutnya, kejadian kekerasan di ruang publik seperti SPBU bukan peristiwa yang sulit ditelusuri, terlebih jika aparat benar-benar bekerja secara profesional.

“Kapolres Minahasa Tenggara maupun Kapolsek Belang seharusnya segera bergerak cepat melakukan penyelidikan, mengidentifikasi pelaku, serta memproses hukum seluruh pihak yang terlibat dalam tindakan pengeroyokan. Ketika aparat memilih diam, publik tentu mempertanyakan komitmen penegakan hukum,” tegas Turangan.

Kritik Turangan bahkan mengarah pada tuntutan tegas kepada pimpinan kepolisian di tingkat daerah. Ia menilai pembiaran terhadap kasus kekerasan terhadap wartawan dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

“Apabila pimpinan kepolisian di wilayah tersebut tidak mampu memberikan rasa aman kepada wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, maka sudah sepatutnya Kapolda Sulawesi Utara mengambil langkah tegas. Evaluasi jabatan hingga pencopotan Kapolres maupun Kapolsek menjadi langkah yang patut dipertimbangkan demi menjaga wibawa hukum,” kata Turangan dengan nada keras.

Selain menyoroti kasus pengeroyokan, Turangan juga mengungkap adanya dugaan praktik penyelewengan bahan bakar minyak bersubsidi di SPBU Tababo yang diduga menjadi latar belakang ketegangan antara jurnalis dan kelompok tertentu.

Informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan bahwa SPBU tersebut kerap menjadi lokasi aktivitas pengisian BBM bersubsidi dalam jumlah besar yang diduga tidak sesuai peruntukan. Dugaan praktik penyedotan BBM bersubsidi secara ilegal bahkan disebut melibatkan jaringan mafia distribusi bahan bakar.

Baca juga:  Kapolres Boltim Hadiri Pembukaan Festival Ramadhan di Tutuyan, LSM AMTI Beri Apresiasi

Lebih jauh lagi, sejumlah sumber di lapangan menyebut adanya dugaan keterkaitan pihak-pihak berpengaruh di daerah tersebut, termasuk figur pejabat daerah dan anggota legislatif.

Menanggapi rumor tersebut, Turangan menegaskan bahwa seluruh dugaan keterlibatan pihak mana pun harus diusut secara transparan tanpa pandang bulu.

“Penegakan hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan atau relasi politik. Jika terdapat dugaan keterlibatan pejabat daerah atau anggota DPRD dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi, aparat penegak hukum wajib melakukan penyelidikan secara terbuka dan profesional,” tegasnya.

Pihaknya bahkan menyindir keras kemungkinan adanya rasa takut aparat dalam menindak dugaan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan figur berpengaruh.

“Jangan sampai aparat hukum terlihat seperti macan ompong ketika berhadapan dengan kepentingan kekuasaan. Negara tidak boleh kalah oleh mafia BBM maupun kelompok yang mencoba membungkam kerja jurnalistik melalui kekerasan,” ujarnya.

Sebagai pengingat, perlindungan terhadap profesi wartawan juga berkaitan dengan Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945, yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh serta menyampaikan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia.

Dengan dasar konstitusi tersebut, tindakan kekerasan terhadap jurnalis bukan hanya pelanggaran pidana biasa, melainkan juga serangan terhadap kebebasan informasi yang menjadi pilar demokrasi.

Turangan pun meminta aparat kepolisian segera bertindak sebelum kasus tersebut memicu keresahan yang lebih luas di kalangan insan pers.

“Keamanan wartawan harus dijamin. Jika pelaku kekerasan tidak segera ditangkap, rasa takut akan menyelimuti para jurnalis yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial di tengah masyarakat,” tutup Turangan.

Kasus pengeroyokan terhadap wartawan di SPBU Tababo kini menjadi sorotan luas di Sulawesi Utara. Publik menunggu langkah tegas aparat kepolisian dalam mengungkap pelaku sekaligus membongkar dugaan praktik mafia BBM bersubsidi yang diduga menjadi latar belakang insiden kekerasan tersebut.

 

(kontributor sulut, Wahyudi barik)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *