PEKANBARU, Transparansiindonesia.co.id Tercatat adanya keluhan yang disampaikan oleh sekelompok warga yang bermukim di sepanjang Jalan Badak, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru-Riau, yang berkaitan dengan lalu lintas kendaraan bermotor tipe angkutan barang yang memenuhi kriteria Over Dimension Over Load (ODOL), khususnya unit tronton yang digunakan untuk mengangkut hasil pertambangan batubara menuju fasilitas Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang berada di wilayah tersebut.
Menurut keterangan warga, keberadaan kendaraan ODOL yang melintas secara rutin di ruas jalan tersebut menimbulkan dampak utama yang diduga merugikan masyarakat setempat. Kerusakan Infrastruktur Jalan, beban yang melebihi kapasitas jalan yang dirancang menyebabkan degradasi permukaan jalan secara signifikan, termasuk munculnya retakan, lubang, dan penurunan kualitas struktur jalan yang dapat mengurangi umur pakai infrastruktur serta mengganggu kelancaran arus lalu lintas, Jumat (24/4/2026).

“Iya, kalau tidak salah kita jalan ini kelas III C, di lalui oleh kenderaan-kenderaan ODOL yang rutin setiap hari, makanya sering rusak,” jelas warga yang identitasnya dilindungi.
Selain itu, kawasan ini padat penduduk dan kenderaan masyarakat, jika bertepatan di jalan yang menanjak kenderaan batubara itu, kenderaan masyarakat yang berada pada bagian belakangnya, menjadi was-was.
Ironisnya lagi, mengakibatkan kerusakan bangunan hunian warga karena getaran yang dihasilkan oleh kendaraan berat dengan muatan berlebih tersebut, dikombinasikan dengan beban dinamis yang tidak standar, berdampak langsung pada struktur bangunan-bangunan yang terletak di pinggiran bahu jalan. Hal ini terlihat dari munculnya keretakan pada dinding dan fondasi rumah warga, yang berpotensi menurunkan tingkat keamanan dan kenyamanan hunian. Komplain ini dikemukakan oleh seorang tokoh pemuda isial AG.
“Rumah saya retak-retak, tapi saya mau mengadu kemana,” ucap AG, sambil mengajak melihat kondisi huniannya yang sudah retak-retak tersebut.
Perlu dicatat, bahwa Pemerintah Kota Pekanbaru telah memberlakukan kebijakan larangan bagi kendaraan ODOL untuk melintas di wilayah perkotaan sejak tanggal 1 Agustus 2025 lalu. Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa pelanggaran masih terjadi diwilayah jalan Kota, yang mengindikasikan adanya tantangan dalam hal penegakan aturan dan pengawasan lalu lintas di wilayah tersebut .
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi, S.STP, M.Si, saat dimintai keterangannya melalui panggilan dan pesan WhatsApp di nomor seluler 0821-7397-44XX, belum memberikan klarifikasi resmi terkait kapasitas kelas Jalan Badak tersebut, hingga diterbitkan nya artikel ini.
Kejadian ini menjadi contoh nyata bagaimana ketidakpatuhan terhadap standar teknis dan regulasi lalu lintas dapat menimbulkan dampak negatif yang luas, baik terhadap aspek infrastruktur publik maupun kesejahteraan masyarakat setempat.
(tim/….)
