Nibong–Rotan Disorot, AMTI Desak Bongkar Dugaan Jaringan PETI Ci Dede

“Kasus PETI masih berproses, Tommy Turangan: jangan biarkan hukum mandul di Ratatotok”.

Foto Ketua Umum LSM AMTI Pusat, Tommy Turangan, (istimewa)
Foto Ketua Umum LSM AMTI Pusat, Tommy Turangan, (istimewa)
Foto lokasi tambang emas ilegal milik ci.dede( istimewa)
Foto lokasi tambang emas ilegal milik ci.dede( istimewa)

TRANSPARANSI INDONESIA.CO.ID, HUKRIM, RATATOTOK,- Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, kembali menuai sorotan keras. Nama Dede Tjhin alias Ci Dede disebut dalam sejumlah pemberitaan sebagai pihak diduga terkait aktivitas tambang emas tanpa izin pada beberapa titik, termasuk kawasan Nibong serta Rotan.

Informasi lapangan menyebut aktivitas pertambangan berlangsung dalam skala besar. Penggunaan alat berat jenis excavator disebut menjadi bagian dari kegiatan pengerukan material tambang. Sejumlah sumber pemberitaan juga menyebut keberadaan fasilitas pengolahan material berupa bak rendaman berkapasitas besar pada beberapa lokasi.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan pemerintah serta efektivitas penegakan hukum terhadap praktik PETI di kawasan Ratatotok.

Sejumlah pemberitaan sebelumnya menyebut aktivitas serupa pernah mendapat tindakan aparat. Pada Juli 2025, Polda Sulawesi Utara diberitakan melakukan penyegelan lokasi tambang diduga berkaitan dengan Ci Dede, sekaligus menyita excavator serta bahan kimia tertentu.

Pemberitaan lain pada 2026 kembali menyebut aktivitas pertambangan diduga berlangsung pada kawasan Nibong, Rotan, Gunung Bota, serta Belang, lengkap dengan penggunaan alat berat serta fasilitas pengolahan material emas.

Rangkaian informasi tersebut semestinya menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum. Bila aktivitas PETI kembali berjalan setelah pernah mendapat tindakan kepolisian, publik berhak mempertanyakan efektivitas pengawasan, kesinambungan proses hukum, sekaligus kepastian penegakan hukum terhadap pelaku usaha tambang tanpa izin.

Ketua Umum LSM Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (AMTI), Tommy Turangan, mendesak Polda Sulawesi Utara mengambil langkah proaktif melalui penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan aktivitas PETI terkait Ci Dede.

Tommy menilai aparat tidak boleh berhenti pada penyegelan lokasi atau penyitaan alat berat. Penegakan hukum, menurut dia, harus bergerak sampai pada penelusuran aktor pengendali, sumber modal, jaringan operasional, aliran hasil penjualan emas, kepemilikan alat berat, sampai kemungkinan adanya pihak lain berperan sebagai penyandang dana.

“Polda Sulut harus proaktif. Bila informasi aktivitas PETI masih berlangsung sementara proses hukum perkara sebelumnya belum tuntas, aparat wajib memberikan kepastian hukum. Jangan sampai masyarakat melihat seolah-olah ada perbedaan perlakuan antara pelaku usaha berizin dengan pelaku usaha tambang ilegal,” tegas Tommy Turangan, kepada awak media, Kamis (20/8/26) Pagi tadi.

Menurut Turangan, dugaan aktivitas tambang ilegal berskala besar tidak cukup dipandang sebagai persoalan pelanggaran administrasi pertambangan. Negara berpotensi kehilangan penerimaan apabila kegiatan produksi mineral berlangsung tanpa mekanisme perizinan, kewajiban pembayaran penerimaan negara, serta kewajiban lain sesuai regulasi pertambangan.

Baca juga:  Andrei Angouw Pimpin Rapat Teknis Penanganan Sampah, Seluruh Camat Diminta Perkuat Koordinasi

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 mengatur perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral serta Batubara. Regulasi tersebut memperkuat tata kelola perizinan pertambangan sekaligus ketentuan pidana bagi aktivitas pertambangan tanpa dasar perizinan sebagaimana dipersyaratkan.

Bahkan Pasal 158 UU Minerba menjadi salah satu ketentuan penting dalam penindakan aktivitas penambangan tanpa izin. Pemberitaan mengenai aktivitas PETI Ratatotok sebelumnya juga merujuk ketentuan tersebut, berupa ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar bagi pihak terbukti melakukan penambangan tanpa izin.

Turangan juga meminta penyidik tidak hanya menghitung kerugian negara secara konvensional. Bila ditemukan indikasi keuntungan hasil aktivitas ilegal kemudian dipindahkan, disamarkan, dibelanjakan, dialihkan, atau digunakan melalui berbagai bentuk transaksi untuk menyembunyikan asal-usul harta, aparat diminta membuka kemungkinan penerapan ketentuan tindak pidana pencucian uang.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan serta Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang mengatur tindak pidana pencucian uang terhadap harta kekayaan diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana tertentu.

Pasal 3 mengatur perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan, atau perbuatan lain terhadap harta hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usulnya.

“Kalau nanti penyidik menemukan bukti aliran uang hasil PETI masuk ke rekening tertentu, dibelikan aset, dialihkan melalui pihak lain, atau digunakan untuk membangun jaringan usaha, jangan berhenti pada perkara pertambangannya. Telusuri sampai ke TPPU bila unsur hukumnya terpenuhi,” ujar Tommy.

Desakan AMTI menjadi semakin penting mengingat persoalan pertambangan emas di Ratatotok telah berulang kali bersinggungan dengan persoalan hukum.

Pada 2026, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara juga mengusut perkara dugaan korupsi berkaitan dengan pengelolaan pertambangan emas PT Hakian Wellem Rumansi di Ratatotok. Perkara tersebut bahkan menyeret mantan pejabat ESDM Sulut sebagai tersangka.

Menurut Aktivis paling kritis ini, kondisi tersebut seharusnya menjadi momentum bagi seluruh aparat penegak hukum untuk memperkuat pengawasan terhadap sektor pertambangan Sulawesi Utara. Jangan sampai kawasan kaya sumber daya mineral justru berubah menjadi ruang bebas bagi aktivitas ilegal, sementara masyarakat menanggung dampak kerusakan lingkungan serta negara kehilangan potensi penerimaan.

Baca juga:  Tragedi Drag Race Renggut 8 Nyawa, Gayatri Hadir Salurkan Bantuan Dan Panjatkan Doa Bagi Korban

“Kami meminta Polda Sulut membuka perkembangan perkara secara transparan sesuai kewenangan hukum. Bila bukti cukup, proses hukum harus berjalan. Bila belum cukup, lakukan pendalaman. Jangan biarkan perkara menggantung tanpa kepastian,” tegasnya.

Dirinya juga meminta pemerintah daerah, instansi pertambangan, aparat kepolisian, kejaksaan, serta lembaga terkait melakukan pengawasan terpadu.

Menurut Dia, pengawasan tidak boleh hanya muncul ketika kasus telah viral. Aktivitas tambang menggunakan excavator dalam skala besar semestinya mudah terpantau melalui pemantauan lapangan, sehingga dugaan kegiatan ilegal tidak berkembang menjadi aktivitas produksi bernilai miliaran rupiah.

Bagi AMTI, persoalan utama bukan sekadar nama seseorang, persoalan lebih besar berada pada keberanian negara memastikan hukum berlaku tanpa pandang bulu. Ketika aktivitas tambang tanpa izin diduga berjalan terbuka, sementara proses perkara sebelumnya masih berlangsung, publik membutuhkan jawaban tegas dari aparat.

Apabila dugaan aktivitas PETI kembali ditemukan pada Nibong maupun Rotan, aparat perlu melakukan pemeriksaan lapangan, mengidentifikasi pemilik atau pengendali kegiatan, mengamankan alat berat sesuai ketentuan hukum, memeriksa dokumen perizinan, menelusuri sumber material, mengaudit aliran hasil produksi, serta memeriksa kemungkinan keterlibatan jaringan lain.

Turangan menegaskan, hukum tidak boleh tajam kepada masyarakat kecil tetapi tumpul ketika berhadapan dengan pengusaha bermodal besar.

“Jangan sampai masyarakat kecil cepat ditindak ketika melakukan pelanggaran, sementara aktivitas tambang skala besar justru berjalan lama tanpa kepastian. Negara harus hadir. Polda Sulut harus menunjukkan keberanian penegakan hukum secara profesional, transparan, terukur, serta berdasarkan alat bukti,” katanya.

Desakan tersebut sekaligus menjadi ujian bagi Polda Sulut. Bila perkara terkait dugaan PETI Ci Dede memang masih berjalan, publik menunggu perkembangan konkret. Bukan sekadar pernyataan, melainkan tindakan hukum berdasarkan bukti.

Pertanyaan publik kini sederhana: apakah aktivitas PETI di Ratatotok benar masih berlangsung, siapa pengendalinya, dari mana sumber modalnya, berapa produksi emasnya, ke mana hasil penjualannya mengalir, serta apakah terdapat pihak lain memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut?.

Jawaban atas pertanyaan tersebut berada pada kewenangan aparat melalui proses hukum. Namun satu hal menjadi jelas: dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin tidak boleh dibiarkan menjadi praktik normal di tengah masyarakat.

Negara memiliki kewajiban menjaga sumber daya alam, penerimaan negara, lingkungan hidup, sekaligus kepastian hukum.

 

(kontributor sulut, Wahyudi barik)

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *