Kemelut BPJN Sulut Disorot, AMTI Tantang Menteri PUPR Copot Kabalai Dan Kasatker Wilayah ll.

“BPJN Sulut diujung sorotan, Tommy Turangan: Jabatan bukan tameng”.

Ketua Umum LSM AMTI Pusat, Tommy Turangan, (foto istimewa).
Ketua Umum LSM AMTI Pusat, Tommy Turangan, (foto istimewa).

TRANSPARANSI INDONESIA.CO.ID, SOROTAN, SULUT,- Kemelut Tata Kelola di Lingkungan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Utara kembali menjadi sorotan.

Perhatian publik mengarah kepada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah II, terutama menyangkut kepemimpinan Kasatker Rhismono, S.T., M.T., serta respons pimpinan BPJN Sulawesi Utara terhadap berbagai isu terkait pelaksanaan proyek, tata kelola jabatan, pengawasan pekerjaan, dugaan gratifikasi, sampai dugaan kepemilikan aset bernilai tinggi.

Secara administratif, keberadaan Rhismono sebagai Kasatker PJN Wilayah II bukan sekadar informasi berdasarkan sumber lapangan. Publikasi resmi BPJN Sulawesi Utara pada Oktober 2025 mencatat Rhismono sebagai Kasatker PJN Wilayah II Provinsi Sulawesi Utara dalam kegiatan monitoring serta evaluasi Direktorat Preservasi Jalan dan Jembatan Wilayah II.

Ruang kerja Satker PJN Wilayah II memiliki posisi strategis karena berkaitan langsung dengan konektivitas kawasan Bolaang Mongondow Raya sampai perbatasan Sulawesi Utara-Gorontalo.

BPJN Sulawesi Utara pada Februari 2026 menyebut penanganan jalur Poigar–Kaiya–Maelang–Biontong–Atinggola berada dalam lingkup Satker PJN Wilayah II, mencakup pekerjaan patching serta preservasi pada sejumlah titik kerusakan jalan nasional.

Kawasan pengawasan juga bersinggungan dengan Kabupaten Bolaang Mongondow, Bolaang Mongondow Utara, Bolaang Mongondow Selatan, Bolaang Mongondow Timur, Kota Kotamobagu, serta sebagian ruas Kabupaten Minahasa Selatan.

Posisi strategis tersebut membuat kualitas pengawasan Satker PJN Wilayah II memiliki konsekuensi langsung terhadap keselamatan pengguna jalan, distribusi barang, mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi, sekaligus efektivitas penggunaan anggaran negara.

Persoalan mulai menjadi perhatian serius setelah sejumlah aktivis mengemukakan dugaan persoalan dalam pelaksanaan pekerjaan maupun tata kelola internal.

LSM Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (AMTI) bahkan disebut telah membawa sejumlah temuan kepada aparat serta lembaga pemerintah terkait untuk mendapatkan pemeriksaan.

Namun, seluruh tuduhan mengenai dugaan pelanggaran, gratifikasi, penyimpangan proyek, kepemilikan aset, maupun persoalan promosi jabatan wajib ditempatkan sebagai dugaan, bukan fakta hukum. Pembuktian hanya dapat dilakukan melalui pemeriksaan dokumen, audit, penyelidikan, penyidikan, serta proses hukum oleh lembaga berwenang.

Sorotan paling keras mengarah kepada kualitas pelaksanaan pekerjaan jalan nasional. Sejumlah aktivis menilai terdapat pekerjaan proyek yang perlu diperiksa secara menyeluruh, terutama menyangkut kesesuaian spesifikasi teknis, volume pekerjaan, mutu material, metode pelaksanaan, ketepatan pembayaran, pengawasan lapangan, sampai masa pemeliharaan.

Publik memiliki alasan kuat meminta keterbukaan karena pekerjaan jalan nasional menggunakan anggaran negara. Setiap rupiah APBN harus dapat ditelusuri mulai tahap perencanaan, tender, kontrak, pelaksanaan, pengawasan, pembayaran, sampai serah terima pekerjaan.

BPJN sendiri melalui sejumlah publikasi resmi menegaskan pentingnya pekerjaan jalan memenuhi target serta standar mutu.

Pada kontrak peningkatan Jalan Dumoga–Pinonobatuan I Tahun Anggaran 2025, misalnya, BPJN menyatakan pekerjaan diharapkan berjalan sesuai target serta standar mutu.

Karena itu, apabila terdapat laporan masyarakat atau LSM mengenai pekerjaan dinilai tidak sesuai kontrak, persoalan tidak semestinya berhenti pada bantahan ataupun pernyataan normatif. Pemeriksaan lapangan secara independen, audit teknis, pemeriksaan dokumen kontrak, serta pencocokan volume pekerjaan menjadi langkah lebih objektif.

Baca juga:  Bantuan Kemanusiaan CEP Sentuh Warga Terdampak Bencana Di Pulau Terluar Sangihe

Isu lain berupa dugaan gratifikasi terhadap pejabat pengelola proyek menjadi bagian paling sensitif dalam sorotan publik.

Dugaan gratifikasi bukan persoalan ringan. Apabila terdapat indikasi pemberian fasilitas, uang, barang, perjalanan, kendaraan, aset, ataupun keuntungan tertentu berkaitan dengan kewenangan pejabat, aparat penegak hukum memiliki ruang untuk melakukan pendalaman berdasarkan alat bukti.

Begitu pula isu mengenai dugaan kepemilikan aset bernilai tinggi. Informasi semacam itu tidak boleh berhenti sebagai rumor. Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), asal-usul aset, kesesuaian penghasilan, transaksi keuangan, serta hubungan antara aset dengan pihak pelaksana pekerjaan dapat menjadi instrumen penting apabila lembaga berwenang menemukan dasar pemeriksaan.

Persoalan semakin serius apabila dugaan tersebut berkaitan dengan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Sorotan publik juga berkembang pada isu tata kelola jabatan serta dugaan upaya memperoleh promosi melalui cara yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip meritokrasi.

Promosi jabatan dalam birokrasi pemerintah seharusnya berdiri di atas kompetensi, rekam jejak, integritas, kinerja, kebutuhan organisasi, serta mekanisme kepegawaian berlaku.

Apabila benar terdapat intervensi, transaksi kepentingan, ataupun praktik lain di luar mekanisme resmi, persoalan tersebut harus diperiksa secara objektif. Sebaliknya, apabila tuduhan tidak memiliki bukti, pihak tertuduh juga berhak mendapatkan ruang klarifikasi agar pemberitaan tidak berubah menjadi vonis sepihak.

Kepala BPJN Sulawesi Utara, Handiyana, S.T., M.T., M.Sc., turut menjadi perhatian publik karena berada pada posisi pimpinan balai. Dokumentasi resmi BPJN menunjukkan Handiyana menjabat Kepala BPJN Sulawesi Utara serta terlibat langsung dalam sejumlah agenda koordinasi terkait pembangunan jalan nasional.

Dengan posisi strategis tersebut, publik menuntut pimpinan balai memberikan penjelasan terbuka apabila muncul laporan serius mengenai jajaran di bawah kewenangannya.

Pertanyaan publik sederhana tetapi fundamental: sejauh mana pengawasan internal dilakukan?, Apakah seluruh laporan pekerjaan telah diperiksa?, Apakah ada audit teknis terhadap paket pekerjaan bermasalah?, Apakah dugaan gratifikasi telah dilaporkan kepada aparat?, Apakah terdapat pemeriksaan internal mengenai dugaan aset tidak wajar?, Apakah proses pengisian jabatan telah berjalan berdasarkan prinsip merit?.

Jawaban atas pertanyaan tersebut tidak cukup melalui pernyataan umum.Publik membutuhkan data, dokumen, hasil pemeriksaan, serta langkah konkret.

Ketua Umum LSM AMTI Pusat, Tommy Turangan, mendesak Kementerian Pekerjaan Umum melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepemimpinan BPJN Sulawesi Utara beserta jajaran Satker PJN Wilayah II.

Menurut Turangan, berbagai laporan masyarakat serta aktivis tidak boleh dianggap sebagai gangguan terhadap birokrasi. Laporan tersebut harus diperlakukan sebagai alarm pengawasan terhadap penggunaan uang negara.

“Kami meminta Kementerian Pekerjaan Umum jangan menutup mata terhadap berbagai laporan mengenai BPJN Sulawesi Utara, khususnya Satker PJN Wilayah II. Kalau memang tidak ada pelanggaran, buktikan melalui pemeriksaan terbuka. Jangan biarkan tuduhan berkembang menjadi spekulasi karena tidak ada penjelasan resmi.”tandas Turangan, kepada awak media belum lama ini.

Baca juga:  IMI Fest Sulut 2026 Siap Guncang Manado, Ajang Apex Drag Championship Bergengsi Segera Dimulai

Turangan menegaskan, AMTI tidak berkepentingan menjatuhkan seseorang tanpa dasar. Menurutnya, persoalan utama berada pada akuntabilitas pengelolaan proyek jalan nasional.

“Uang digunakan berasal dari APBN. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana uang negara dikelola. Ketika muncul dugaan pekerjaan bermasalah, dugaan gratifikasi, dugaan permainan jabatan maupun persoalan aset, negara wajib hadir melalui pemeriksaan. Jangan sampai publik justru mendapat kesan ada kekuasaan birokrasi yang kebal terhadap kritik.”ujarnya.

Ia juga meminta pemeriksaan tidak hanya menyasar pelaksana teknis di lapangan.

“Kalau ada persoalan proyek, jangan hanya kontraktor diperiksa. Rantai pengawasan harus dilihat secara utuh. Siapa memberikan persetujuan, siapa melakukan pengawasan, siapa memeriksa progres, siapa menyetujui pembayaran, sampai siapa bertanggung jawab terhadap hasil akhir pekerjaan. Semua harus terang.”terang Turangan.

Turangan bahkan mendorong Menteri PUPR melakukan evaluasi terhadap Kepala BPJN Sulawesi Utara serta Kasatker PJN Wilayah II apabila hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran administratif, etik, disiplin, maupun indikasi pidana.

“Kami mendesak Pak Menteri PUPR segera melakukan evaluasi terhadap Kabalai BPJN Sulawesi Utara beserta Kasatker PJN Wilayah II. Kalau pemeriksaan menemukan pelanggaran, jangan ragu mengambil tindakan tegas sampai pencopotan. Jabatan bukan tameng. Jabatan adalah amanah untuk mengelola kepentingan negara.”tandas Turangan.

AMTI, lanjut Turangan, juga meminta lembaga penegak hukum tidak mengabaikan laporan maupun informasi masyarakat.

“Penyampaian hasil sejumlah temuan kepada lembaga terkait. Kami berharap KPK, Mabes Polri, Kejaksaan maupun Menteri PUPR melakukan verifikasi secara profesional. Pada dasarnya tidak meminta seseorang langsung dihukum, tapi perlu ada pemeriksaan kalau tidak terbukti, nama pihak terkait juga harus dipulihkan.”tuturnya.

Persoalan BPJN Sulawesi Utara harus ditempatkan dalam kerangka pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran negara.

Jalan nasional bukan sekadar konstruksi aspal serta beton. Infrastruktur tersebut menyangkut keselamatan manusia, distribusi logistik, aktivitas ekonomi, akses pendidikan, layanan kesehatan, hingga konektivitas antardaerah.

Ketika kualitas pekerjaan dipertanyakan, dampaknya bukan sekadar persoalan administratif. Kerusakan jalan dapat meningkatkan risiko kecelakaan, memperbesar biaya logistik, memperlambat mobilitas masyarakat, sekaligus menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Karena itu, tuntutan evaluasi terhadap BPJN Sulawesi Utara harus dijawab melalui mekanisme resmi.

Menteri PUPR memiliki kewenangan melakukan evaluasi internal. Aparat penegak hukum memiliki instrumen pemeriksaan apabila terdapat indikasi tindak pidana. Auditor negara dapat menilai pengelolaan anggaran serta kepatuhan terhadap ketentuan.

AMTI meminta Menteri PUPR turun tangan langsung melakukan evaluasi terhadap tata kelola BPJN Sulawesi Utara, terutama Satker PJN Wilayah II.

 

 

(kontributor sulut, Wahyudi barik)

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *