Kampar, transparansiindonesia.co.id – Gelar Perkara Praperadilan kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit yang diperiksa di Pengadilan Negeri Bangkinang kembali menjadi pusaran perdebatan banyak publik.
Dimana Pada sidang pertama, 10 Agustus 2026, pihak pemohon yaitu Kepolisian RI dan Kejaksaan RI diketahui mangkir dari panggilan sidang. Kemudian pada sidang kedua, Kamis (20/8/2026), tim kuasa hukum yang membela Nur Sodik dan Sarino menyampaikan keberatan mendasar sekaligus memohon agar kedua kliennya dibebaskan dari jerat hukum.
Tim kuasa hukum, Juswari Umar Said, S.H., M.H., bersama rekan Emil Salim, S.H., M.H., dan Bismar, S.H., menyampaikan dalam persidangan Pra peradilan bahwa setiap penangkapan dan tindakan kepolisian wajib berpedoman pada Standar Operasional Prosedur (SOP) gelar perkara serta ketentuan penyelidikan yang diatur dalam KUHP.
“Karena itulah, kami mohon kepada pihak pengadilan agar klien kami dibebaskan dari persoalan hukum ini,” ujar Juswari di hadapan majelis hakim dan awak media.
Berdasarkan paparan tim hukum, peristiwa bermula 25 Mei 2026, pukul 03.00 dini hari, di Desa Baru, wilayah Kampar Kiri Tengah. Pelaku bernama Pijor Saut Sinaga diduga mencuri sawit, membawa senjata api, menodongkan senjata hingga masuk ke rumah penjaga kebun, dan sempat memukul kaki penjaga kebun. Nur Sodik dan Sarino yang hadir justru berupaya membela diri serta mencegah aksi pencurian demi menjaga keamanan warga dan lingkungan. Anehnya, upaya mencegah kejahatan itulah yang justru menjerat mereka ke meja hijau.
Ketimpangan putusan pun terasa sangat mencolok. Pelaku pencurian yang membawa senjata api dan melakukan kekerasan hanya dipenjara 1 hari dan didenda Rp100.000. Sebaliknya, pihak yang berusaha mencegah kejahatan justru divonis lebih berat: salah satunya, seorang penjaga kebun yang merupakan anak yatim piatu, dituntut hukuman hingga 9 tahun penjara, sementara yang lain dibebani denda Rp250.000.000.
“Di manakah hati nurani dan keadilan hukum di negara kita ini, khususnya bagi masyarakat bawah?” tandas Juswari dengan nada prihatin.
Senada disampaikan Emil Salim, S.H., M.H kata Emil.
“Kami memohon keadilan ditegakkan tanpa membedakan kedudukan. Penjaga kebun yang menjaga keamanan justru diancam hukuman berat, sementara yang membawa senjata api, memukul, dan mencuri diperlakukan begitu ringan. Ini sulit dipahami akal sehat dan rasa keadilan masyarakat.”ujarnya.
Ketua LSM Wawasan Hukum Nusantara, Udo Muslim, turut menyoroti ketimpangan tersebut. Ia mendesak Majelis Hakim memeriksa dan memutus perkara ini dengan keadilan yang sesungguhnya.
“Hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Kasus ini menyangkut rasa kemanusiaan yang adil dan beradab. Jika yang berupaya mencegah kejahatan justru dihukum lebih berat daripada pelakunya, di mana letak keadilan itu?” tegas Udo.
Udo melanjutkan, Pelaku pencuri sawit yang sengaja membawa senjata api otomatis telah berniat memperlancar aksinya. Itu sudah mengandung dugaan niat membahayakan bahkan membunuh. Pelaku harus diberi hukuman setimpal.
Tim kuasa hukum masih menunggu kelanjutan sidang dan putusan pengadilan, serta terus mendesak penegakan hukum yang konsisten, berkeadilan, dan tidak memihak. Masyarakat pun mulai menyuarakan keprihatinan dan meminta transparansi proses peradilan ini hingga tuntas, harap Udo.
(Tim red)
