Proklim Tahun 2025 Desa Raraatean, Kerjakan Pembangunan Infrastruktur Drainase

Minsel24 Views

Minsel, transparansiindonesia.co.id – Tahun 2025, pemerintah pusat melalui kementerian terkait mengeluarkan aturan tentang prioritas penggunaan anggaran dana desa.

Salah satu program yang menjadi prioritas dalam penggunaan anggaran dana desa adalah program kampung iklim (Proklim), yang setiap desa penerima manfaat dana desa wajib mengalokasikan anggaran untuk program kampung iklim.

Untuk diketahui, program kampung iklim (Proklim) merupakan program nasional berlingkup nasional yang dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) untuk mendorong keterlibatan masyarakat dalam melakukan penguatan kapasitas adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim.

Program kampung iklim menjadi salah satu program prioritas penggunaan anggaran dana desa dengan memiliki beberapa tujuan utama salah satunya guna meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai perubahan iklim dan dampaknya.

Selanjutnya, program kampung iklim guna mendorong aksi nyata ditingkat lokal seperti desa untuk meningkatkan ketahanan dan menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK).

Selain itu proklim juga memberikan pengakuan atau penghargaan terhadap upaya adaptasi dan mitigasi yang telah dilakukan secara mandiri oleh pemerintah dan masyarakat.

Baca juga:  Pemdes Raraatean Salurkan BLT Dana Desa Tahap 1 Tahun 2026

Desa Raraatean, Kecamatan Tompasobaru, Kabupaten Minahasa Selatan yang merupakan salah satu desa penerima manfaat anggaran dana desa juga mengalokasikan anggaran untuk kegiatan program kampung iklim.

Penjabat HukumTua desa Raraatean, Selty Rampengan S.Pd mengatakan bahwa untuk kegiatan program kampung iklim desa Raraatean yakni melaksanakan pengerjaan pembangunan drainase.

Pelaksanaan pembangunan drainase desa Raraatean melalui program kampung iklim yang bersumber dari anggaran dana desa berlokasi di jalan kebun Pangi – Moyondok.

Adapun anggaran yang dialokasikan untuk pengerjaan pembangunan drainase tersebut, berjumlah Rp. 36.922.000 sudah termasuk pajak, dengan volume panjang 30 meter.

“Pelaksanaan pengerjaan pembangunan drainase yang merupakan program kampung iklim desa Raraatean bersumber dari dana desa tahun 2025, anggarannya berjumlah Rp. 36.922.000 sudah termasuk pajak, dengan volume panjang 30 meter,” ujar Penjabat HukumTua Selty Rampengan.

Dijelaskannya bahwa untuk proses pelaksanaan pengerjaan drainase tersebut yakni dengan melibatkan masyarakat dalam proses pengerjaan yang tentunya juga berdampak pada pendapatan ekonomi masyarakat.

Penjabat HukumTua Selty Rampengan mengatakan bahwa pengerjaan drainase tersebut memang sangat dibutuhkan direalisasikan guna menambah dan memperlancar volume air yang mengalir di drainase tersebut yang sebelum dilakukan betonisasi sering mengalami longsor yang mengakibatkan aliran air tersumbat.

Baca juga:  Jalan Sehat, Membuka Rangkaian Kegiatan Menyambut HUT Ke-81 RI Di Kecamatan Maesaan

Sehingga, dengan dilaksanakan pengerjaan drainase tersebut sangat bermanfaat bagi warga masyarakat terutama dalam mengaliri area persawahan.

“Pastinya dalam melaksanakan pembangunan infrastruktur desa seperti pengerjaan drainase yang merupakan bagian dari program kampung iklim, kita selalu memperhatikan asas manfaat bagi masyarakat banyak,” jelas Selty Rampengan.

Adapun ruang lingkup kegiatan program kampung iklim meliputi:

Adaptasi: Meliputi kegiatan pengendalian kekeringan, banjir, dan longsor, peningkatan ketahanan pangan, pengendalian penyakit terkait iklim, serta penanganan abrasi atau kenaikan muka air laut.

Mitigasi: Meliputi kegiatan pengelolaan sampah dan limbah padat, penggunaan energi baru terbarukan (EBT), konservasi dan efisiensi energi, serta peningkatan tutupan vegetasi atau penghijauan.

Kelembagaan Masyarakat: Mengembangkan dukungan dan kemandirian kelompok masyarakat dalam merawat serta menjalankan aksi lingkungan secara berkelanjutan.
(Hen)*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *