“LSM AMTI Curiga Adanya Dugaan Permainan antara Kapolsek Kotabunan dan Pengusaha Tambang Emas Berinisial RS alias Rahman”.

TRANSPARANSI INDONESIA.CO.ID, HUKRIM, BOLAANG MONGONDOW TIMUR,- Polemik dugaan Aktivitas Pertambangan Emas tanpa izin di Wilayah Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, kembali menjadi perhatian serius kalangan Organisasi Masyarakat Sipil.
Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat menilai persoalan tersebut telah berkembang menjadi isu penegakan hukum yang tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan biasa.
Sorotan tajam terutama diarahkan kepada dugaan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan yang disebut-sebut berlangsung dalam kurun waktu cukup panjang. Kalangan LSM mempertanyakan mengapa berbagai informasi mengenai dugaan praktik pertambangan tanpa izin terus beredar luas, sementara tindakan hukum yang terlihat di lapangan dinilai belum menunjukkan hasil signifikan.
Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (AMTI) menjadi salah satu organisasi yang secara terbuka menyuarakan kritik terhadap situasi tersebut. Menurut AMTI, berbagai informasi mengenai dugaan aktivitas pertambangan ilegal di Kotabunan sudah berulang kali menjadi bahan diskusi publik. Namun hingga kini, belum terlihat langkah penegakan hukum yang mampu menjawab berbagai pertanyaan publik secara terang dan meyakinkan.
Bagi AMTI, persoalan utama bukan hanya terletak pada dugaan keberadaan tambang ilegal semata. Persoalan jauh lebih besar terletak pada kredibilitas penegakan hukum. Apabila dugaan pelanggaran terus menjadi konsumsi publik tanpa adanya kejelasan proses hukum, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap institusi negara yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan penindakan.
Dalam berbagai pernyataan, AMTI menegaskan bahwa seluruh aktivitas pertambangan wajib tunduk terhadap ketentuan perundang-undangan. Tidak boleh ada pihak tertentu memperoleh perlakuan istimewa hanya karena memiliki pengaruh politik, kekuatan ekonomi, ataupun jaringan kekuasaan.
Nama seorang oknum anggota DPRD Bolaang Mongondow Timur berinisial RS alias Rahman turut menjadi perbincangan dalam berbagai pembahasan mengenai dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin. Sejumlah informasi yang berkembang menyebut nama RS sebagai sosok yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan di wilayah Kotabunan.
Meski demikian, hingga saat ini belum terdapat penindakan keras dari aparat penegak hukum, termasuk pihak polsek Kotabunan yang merupakan institusi paling dekat dengan kawasan pertambangan.
Namun bagi AMTI, munculnya nama RS secara berulang dalam berbagai informasi lapangan menjadi alasan kuat bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh dan transparan. Langkah tersebut dinilai penting demi menghindari berkembangnya spekulasi liar yang dapat merugikan banyak pihak.
Sorotan berikutnya mengarah kepada peran aparat penegak hukum di wilayah Kotabunan. Kalangan LSM mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung di kawasan tersebut. Kritik muncul lantaran berbagai informasi mengenai dugaan tambang ilegal telah lama beredar, namun belum diikuti penjelasan komprehensif kepada publik mengenai langkah-langkah penanganan yang telah dilakukan.
Ketua AMTI, Tommy Turangan, bahkan menyampaikan dugaan adanya hubungan tertentu yang patut ditelusuri antara Kapolsek Kotabunan, dengan pihak-pihak yang disebut dalam berbagai laporan mengenai aktivitas pertambangan tanpa izin. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk dorongan agar dilakukan pemeriksaan independen oleh institusi berwenang, termasuk Polda Sulawesi Utara.
Menurut Turangan sendiri, dugaan tersebut tidak boleh dibiarkan menjadi isu liar tanpa verifikasi. Sebaliknya, seluruh informasi harus diuji melalui proses pemeriksaan resmi agar publik memperoleh kepastian mengenai kebenaran fakta yang berkembang.
Turangan menilai kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum hanya dapat dibangun melalui tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan normatif. Ketika dugaan pelanggaran muncul dan menjadi perhatian luas, maka respons institusi penegak hukum harus terlihat jelas, terukur, profesional, serta dapat dipertanggungjawabkan.
AMTI juga meminta Kepolisian Daerah Sulawesi Utara turun langsung melakukan evaluasi terhadap seluruh informasi yang berkembang di wilayah Kotabunan. Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan tidak terdapat oknum aparat yang diduga menyalahgunakan kewenangan ataupun memiliki konflik kepentingan dalam penanganan persoalan pertambangan.
Menurut organisasi tersebut, pemeriksaan internal merupakan mekanisme penting untuk menjaga marwah institusi kepolisian. Setiap dugaan yang mengarah kepada aparat harus ditangani secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap institusi secara keseluruhan.
Lebih lanjut, AMTI menegaskan bahwa sektor pertambangan merupakan bidang usaha dengan risiko tinggi terhadap lingkungan hidup serta tata kelola sumber daya alam. Karena alasan tersebut, seluruh aktivitas eksploitasi mineral wajib diawasi secara ketat dan tidak boleh berjalan di luar koridor hukum.
Kalangan AMTI menilai pembiaran terhadap dugaan pertambangan ilegal berpotensi menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum. Ketika aktivitas yang diduga melanggar aturan tidak tersentuh proses hukum, maka muncul anggapan bahwa terdapat kelompok tertentu yang memiliki kekebalan hukum.
Pandangan semacam itu, menurut AMTI, sangat berbahaya bagi upaya membangun sistem hukum yang adil dan berwibawa. Negara harus mampu menunjukkan bahwa hukum berlaku sama terhadap seluruh pihak tanpa membedakan status sosial, jabatan politik, maupun kekuatan finansial.
Merujuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap aktivitas penambangan wajib dilaksanakan berdasarkan izin resmi dari pemerintah. Ketentuan tersebut bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan instrumen negara untuk memastikan kegiatan pertambangan berlangsung secara bertanggung jawab.
Pasal 158 UU Minerba mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Ketentuan tersebut menjadi dasar hukum bagi aparat untuk melakukan penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran.
AMTI menegaskan bahwa ketentuan hukum tersebut harus diterapkan secara konsisten. Tidak boleh terdapat standar ganda dalam penegakan hukum. Apabila terdapat dugaan pelanggaran, maka proses hukum wajib berjalan. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan unsur pelanggaran, hasil pemeriksaan harus diumumkan secara terbuka agar polemik tidak terus berkembang.
Tommy Turangan kembali menekankan bahwa organisasi yang dipimpinnya akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat kejelasan dari aparat penegak hukum. Menurutnya, transparansi menjadi kebutuhan mendesak demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.
“Hukum tidak boleh kalah oleh pengaruh, kekuasaan maupun kepentingan ekonomi. Seluruh dugaan harus diperiksa secara profesional. Seluruh pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum. Apabila terdapat pelanggaran, tindak tegas. Apabila tidak terbukti, sampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka kepada publik,” tegas Tommy, kepada awak media, Senin (1/6/26) Pagi tadi.
Hingga berita diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak RS maupun Kapolsek Kotabunan terkait berbagai dugaan dan pernyataan yang disampaikan AMTI. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan serta profesionalisme jurnalistik.
(Redaksi)
