50 Kota Sumbar, TI. Blunder fatal, memalukan dan mencoreng marwah Institusi Polri kembali dipertontonkan oleh Kapolsek Pangkalan Koto Baru, Polres 50 Kota, Polda Sumatera Barat.
Setelah sebelumnya memilih bungkam seribu bahasa saat dicecar soal maraknya 50 titik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) ilegal yang merusak lingkungan di Nagari Gunuang Malintang, kini sang Kapolsek diduga panik dan mencoba menyuap wartawan.
Informasi valid dan A1 yang diterima Tim redaksi *TransparansiIndonesia.com*, Kamis (24/09/2026), Kapolsek diduga mencoba melakukan lobi lobi melalui seorang oknum wartawan lokal sebagai perantara.
“Kalau bicara dengan saya anggap saja saya Kapolsek bg,” ucapnya.
Dia menawarkan uang kepada wartawan agar berita kedua yang telah tayang tentang 50 titik PETI dan dugaan setoran Rp35 Juta per bulan;yang diduga mengalir ke kantongnya untuk segera di-take down.
Tindakan tersebut jelas memalukan dan tidak bermoral. Seorang Perwira berpangkat AKP yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum dan pemberantasan PETI, kini justru diduga menjadi beking PETI dan mencoba menghalang-halangi kerja jurnalistik.
Selain itu tugas wartawan dilindungi undang-undang. Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Pasal 18 ayat (1), setiap orang yang dengan sengaja menghalang-halangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara 2 tahun atau denda Rp500 juta.
Jika dugaan suap untuk take down berita ini benar, maka Kapolsek tersebut tidak hanya diduga menerima setoran haram PETI Rp35 Juta per bulan dari 50 titik PETI ilegal, tetapi juga diduga kuat melakukan percobaan suap terhadap wartawan dan _obstruction of justice (menghalangi informasi publik).
“Kalau tidak bersalah, kenapa harus panik? Kenapa harus minta berita di-take down dan menawarkan uang lewat perantara? Ini sudah keterlaluan,” celetuk salah seorang Tokoh Masyarakat Nagari Gunuang Malintang dengan nada geram, Minggu (26/9/2026).
Ia tidak menampik bahwa harga diri Polri kini justru telah dirusak oleh oknum. Ini sudah tidak bermoral. Sudah diduga terima setoran Rp35 Juta dari 50 titik PETI yang merusak kampung kami, sekarang mau suap wartawan pula untuk bungkam berita. Ini Kapolsek macam apa, sambung Tokoh Masyarakat yang tidak mau di rilis namanya.
Dia melanjutkan kini, masyarakat Pangkalan Koto Baru, Kabupaten 50 Kota, Sumatera Barat, menunggu ketegasan dan nyali Kapolres 50 Kota dan Kapolda Sumbar.
Apakah 50 titik PETI ilegal di Nagari Gunuang Malintang akan tetap dibiarkan merajalela merusak alam.
Kemudian apakah dugaan setoran Rp35 Juta per bulan yang mencoreng nama baik Polri akan diusut tuntas atau justru dilindungi.
Dan apakah percobaan suap untuk membungkam wartawan ini akan diproses Propam.
Sementara itu Kapolsek Pangkalan Koto Baru saat dicecer konfirmasinya, ia tidak banyak menjawab. Kata ia segala sorotan yang menyudutkan sosoknya itu tidak lah benar.
“Maaf pak, ijin itu hoak pak, itu tidak benar pak hatan,” kata Kapolsek Pangkalan Kota Baru.
(Red)
