Jakarata, transparansiindonesia.com – Puan Maharani Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengimbau, kepala daerah mesti tegas jika ada sekolah yang melakukan diskriminasi agama ke peserta didiknya.
“Kita tidak boleh membeda-bedakan (agama). Kemendikbud sudah saya minta perhatikan semua kepala dinas (pendidikan) untuk mengawasi semua sekolah di Indonesia,” ujar Puan di Kompleks Istana Presiden, Kamis (18/7/2017).
“Semua kepala daerah harus memberikan sanksi (kepada kepala sekolah yang melakukan diskriminasi). Kalau enggak (kepala daerah), ya Kemendikbudnya langsung ke kepala dinas,” lanjut dia.
Puan mengatakan bahwa jika kepala sekolah atau kepala dinas pendidikan melakukan kesalahan pada tingkat yang tinggi soal diskriminasi agama, maka salah satu sanksi yang dipilih adalah pencopotan dari jabatan.
Puan sudah mendapatkan laporan tentang peristiwa diskriminasi agama yang menimpa seorang calon siswi SMP Negeri 3 Genteng, Banyuwangi, Jawa Timur. Kasus itu sudah diambilalih Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas. Puan pun meminta tindakan diskriminasi serupa tidak terulang.
“Kita minta jangan sampai di daerah-daerah lain jangan terjadi hal seperti itu lagi. Saya minta Kemendikbud dan kepala daerah proaktif untuk melihat situasi di wilayahnya masing-masing agar jangan sampai terjadi lagi,” ujar dia.
Diberitakan, NWA adalah calon siswa pada SMP 3 Genteng, Banyuwangi, Jawa Timur. Ia memilih mengundurkan diri karena salah satu syarat untuk masuk ke sekolah itu adalah menggunakan jilbab bagi seluruh pelajarnya.
Sementara itu, NWA sendiri beragama non Islam. Bupati Banyuwangi Abdullah sendiri sudah menyampaikan permintaan maaf atas nama pemerintah daerah. Sebab, bagaimanapun sekolah negeri adalah lembaga di bawah pemerintah daerah.
Ia meminta peristiwa diskriminasi serupa tidak terulang di kemudian hari.(*)
(red)