Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp21 Miliar, Istri Ketua Sinode GMIM Diperiksa Selama 7 Jam

 

Manado, TI – Kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah senilai Rp21 miliar yang diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM kembali menjadi sorotan publik.

Pada Senin (9/12/2024), penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulut memeriksa Pdt Vanny Suoth, M.Th., yang merupakan istri Ketua Sinode GMIM, Pdt Hein Arina.

Pdt Vanny, yang juga menjabat sebagai Ketua Kerukunan Keluarga Pendeta Sinode GMIM, menjalani pemeriksaan selama tujuh jam, mulai pukul 09.00 hingga 16.00 WITA, bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia.

Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mendalami pengelolaan dana hibah yang diterima Sinode GMIM dari Pemprov Sulut pada periode 2020-2023.

Tak hanya Pdt Vanny, penyidik juga memeriksa seorang staf Sinode GMIM yang diduga memiliki keterkaitan dengan pengelolaan dana hibah tersebut.

Baca juga:  Didominasi Wajah Baru, Ini 45 Anggota DPRD Sulut Periode 2024-2029 Yang Dilantik

 

Dari keterangan yang diperoleh, proses penyelidikan melibatkan pemeriksaan dokumen dan penelusuran aliran dana guna memastikan apakah dana tersebut telah digunakan sesuai peruntukannya.

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, mengonfirmasi bahwa proses penyidikan kasus ini telah berlangsung sejak 13 November 2024. Hingga saat ini, sekitar 20 saksi telah diperiksa.

“Kami masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menentukan nilai kerugian negara. Setelah audit selesai, akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab,” ujar Kombes Michael.

Selain BPKP, pihak penyidik juga melibatkan ahli dari Kementerian Dalam Negeri untuk menilai legalitas penggunaan dana hibah tersebut.

Baca juga:  Disambut Ratusan Relawan, PYR-FAM Resmikan Posko Pemenangan Desa Lowian

Direktur Ditreskrimsus Polda Sulut, Kombes Pol Ganda Saragih, menegaskan bahwa proses penyelidikan dilakukan secara menyeluruh dan mendalam.

“Penyidik akan memverifikasi kelayakan penerima hibah dan mengumpulkan bukti-bukti yang relevan. Hal ini bertujuan untuk mengidentifikasi siapa saja yang bertanggung jawab, baik dari pihak pemberi maupun penerima dana hibah,” tegas Kombes Ganda Saragih.

Kasus ini menuai perhatian luas dari masyarakat mengingat besarnya nilai dana yang dialokasikan untuk Sinode GMIM.

Publik berharap proses hukum berjalan transparan dan dapat mengungkap kebenaran serta memastikan bahwa dana tersebut digunakan sebagaimana mestinya untuk kepentingan jemaat dan pelayanan gereja.(tim)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *