Jakarta, transparansiindonesia.com – Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1244 tahun 2015. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan lokasi pembangunan proyek jalan tembus, Namun surat keputusan ini tidak banyak membantu, sebab sampai kini proyek jalan tembus ini masih belum rampung. Oleh sebab jalan dari jalan Kapuk Raya sampai dengan jalan Pantai Indah Selatan 2, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara belum juga terselesaikan, membuat Novy Ariansyah (Pemerhati Masalah Perkotaan Dari Megapolitan Strategis Indonesia), melalui rilis yang di kirim ke media, rabu (9/8/2017) menyoroti mandeknya pembangunan jalan tersebut. Berikut rilis yang di terima media;
“Sehubungan rencana pembangunan jalan tembus dari jalan Kapuk Raya sampai dengan jalan Pantai Indah Selatan 2, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara. Atas penetapan lokasi pelaksanan pembangunan tersebut telah di terbit Surat Keputusan Gubernur Propinsi DKI Jakarta Nomor 1244 Tahun 2015, namun demikian sampai dengan saat ini pelaksanaan pembangunan jalan tersebut menjadi terkatung-katung, akibat sikap PT. Mandara Permai untuk membuka akses pintu area pengembangan PT. Mandara Permai belum di laksanakan.
Meski sudah pernah dilaksanakan Rapat koordinasi bertempat di Ruang Rapat Gedung Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan No 8-9, Jakarta Pusat. Tetap saja mandul dalam pelaksanaan dilapangan, karena PT. Mandara Permai tidak membuka akses jalan Pantai Indah Selatan 2 (ROW 47), dengan argumen bahwa disisi selatan adalah berupa tanggul pembatas sebagai bagian dari sistim folder untuk pencegahan banjir di kawasan PIK”.
Karena itu, Novy meminta Pemprof agar bertindak tegas, karena jalan tembus dari jalan Kapuk Raya sampai dengan jalan Pantai Indah Selatan 2 sudah ada SK Gubernur dan sangat bermanfaat buat masyarakat.
Perlu di ketahui sebelumnya, Di dalam pemberitaan media online nasional bulan juni 2017 yang lalu, Asisten sekretaris Daerah Jakarta mengatakan apabila tembok milik PT Mandara Permai dibuka, maka akan bisa mempercepat pembebasan lahan. Tetapi mereka tidak setuju jika dibongkar sekarang sebelum terbangun jalan, karena dapat menganggu warga perumahan.
Bambang juga mengatakan agar jangan sampai pembangunan jalan memicu masalah lingkungan, secara teknis harus memperhitungkan kalau pagar itu dibuka, apakah berdampak besar bagi warga sekitar atau tidak, dan jika ada harus di sosialisasikan terlebih dahulu ke masyarakat.
Camat Penjaringan Mohammad Andri juga mengatakan kalau di balik tembok perumahan yang dibangun oleh PT Mandara Permai ada lima RW, yang mana sebenarnya warga PIK sendiri mendukung kalau ada jalan baru, karena mendapat akses jalan baru. (MDI/TI)