Pemprov DKI Di Minta Tegas Terhadap Pengembang Yang Tidak Jalankan SK Gubernur

Hukum, Nasional83 Dilihat

Jakarta, transparansiindonesia.com –  Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1244 tahun 2015. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan lokasi pembangunan proyek jalan tembus, Namun surat keputusan ini tidak banyak membantu, sebab sampai kini proyek jalan tembus ini masih belum rampung. Oleh sebab jalan dari jalan Kapuk Raya sampai dengan jalan Pantai Indah Selatan 2, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara belum juga terselesaikan, membuat Novy Ariansyah (Pemerhati Masalah Perkotaan Dari Megapolitan Strategis Indonesia), melalui rilis yang di kirim ke media, rabu (9/8/2017) menyoroti mandeknya pembangunan jalan tersebut. Berikut rilis yang di terima media;

“Sehubungan rencana pembangunan jalan tembus dari jalan Kapuk Raya sampai dengan jalan Pantai Indah Selatan 2, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara. Atas penetapan lokasi pelaksanan pembangunan tersebut telah di terbit Surat Keputusan Gubernur Propinsi DKI Jakarta Nomor 1244 Tahun 2015, namun demikian sampai dengan saat ini pelaksanaan pembangunan jalan tersebut menjadi terkatung-katung, akibat sikap  PT. Mandara Permai untuk membuka akses pintu area pengembangan PT. Mandara Permai belum di laksanakan.

Baca juga:  Sidang Sengketa Pilpres, Hakim MK; Gugatan Tim Amin Tak Beralasan

Meski sudah pernah dilaksanakan Rapat koordinasi bertempat di Ruang Rapat Gedung Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan No 8-9, Jakarta Pusat. Tetap saja mandul dalam pelaksanaan dilapangan, karena PT. Mandara Permai tidak membuka akses jalan Pantai Indah Selatan 2 (ROW 47), dengan argumen bahwa disisi selatan adalah berupa tanggul pembatas sebagai bagian dari sistim folder untuk pencegahan  banjir di kawasan PIK”.

Karena itu, Novy meminta Pemprof agar bertindak tegas, karena jalan tembus dari jalan Kapuk Raya sampai dengan jalan Pantai Indah Selatan 2 sudah ada SK Gubernur dan sangat bermanfaat buat masyarakat.

Baca juga:  LSM-AMTI Desak APH Periksa Bahlil, Ada Dugaan Keterlibatan Dalam Korupsi Tambang

Perlu di ketahui sebelumnya, Di dalam pemberitaan media online nasional bulan juni 2017 yang lalu, Asisten sekretaris Daerah Jakarta mengatakan apabila  tembok milik PT Mandara Permai dibuka, maka akan bisa mempercepat pembebasan lahan. Tetapi mereka tidak setuju jika dibongkar sekarang sebelum terbangun jalan, karena dapat menganggu warga perumahan.

Bambang juga mengatakan agar jangan sampai pembangunan jalan memicu masalah lingkungan, secara teknis harus memperhitungkan kalau pagar itu dibuka, apakah berdampak besar bagi warga sekitar atau tidak, dan jika ada harus di sosialisasikan terlebih dahulu ke masyarakat.

Camat Penjaringan Mohammad Andri juga  mengatakan kalau di balik tembok perumahan yang dibangun oleh PT Mandara Permai ada lima RW, yang mana sebenarnya warga PIK sendiri mendukung kalau ada jalan baru, karena mendapat akses jalan baru. (MDI/TI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *