Amurang/transparansiindonesia – Satgas Tindak Ops Pekat Polres Minahasa Selatan mengamankan senjata tajam serta puluhan sachet obat Komix, dini hari tadi Minggu (13/8). Dan Tim Ranger Satuan Sabhara Polres Minahasa Selatan Bripka Arie Mahulette saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa sejumlah barang bukti yang diamankan ini didapatkan saat pelaksanaan razia di seputaran Pantai Boulevard dan Hotel Mini Amurang.
“Untuk barang bukti sajam kita temukan di Pantai Boulevard Kelurahan Bitung Kecamatan Amurang sedangkan barang bukti 1 dus obat Komix ditemukan di Penginapan Hotel Mini Amurang,” ungkap Bripka Arie.
Adapun senjata tajam jenis pisau badik saat ditemukan dikuasai oleh tersangka DP (DEAN), 14 tahun, warga Kelurahan Bitung Kecamatan Amurang sedangkan barang bukti 1 dus obat Komix dikuasai oleh tersangka YP (Yaner), 16 tahun, warga Kelurahan Uwuran Dua Kecamatan Amurang Kabupaten Minahasa Selatan.
“Untuk kepemilikan obat komix dalam tahap penyelidikan mengingat barang tersebut dalam jumlah besar tanpa resep dokter dan kita tahu bersama obat tersebut bersifat stimulant yang dapat menyebabkan mabuk dan fly,” tambah Dan Tim Ranger.
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan pasangan muda mudi belum menikah yang tinggal dalam satu kamar di Hotel Mini Amurang Kelurahan Ranoiapo.
“Kita juga menemukan pasangan muda-mudi dalam satu kamar di Hotel Mini Amurang, yang tidak mempunyai tanda pengenal,” pungkasnya. (hengly/TI)
sumber/humas polres minsel