PMT Melalui Posyandu, Upaya Pemdes Raraatean Cegah Dan Intervensi Stunting

Minsel48 Views

Minsel, transparansiindonesia.co.id – Program kerja pemerintah desa Raraatean, Kecamatan Tompasobaru, Kabupaten Minahasa Selatan, di tahun 2026 terus digenjot dan dipacu pelaksanaannya sebagai wujud komitmen pelayanan kemasyarakatan dalam pembangunan desa.

Berbagai program kerja pemerintah desa Raraatean tahun 2026 telah tertuang dalam APBDes Raraatean 2026, yang beberapa pelaksanaannya dibiayai melalui anggaran dana desa.

Salah satu program kerja pemerintah desa yang dibiayai oleh anggaran dana desa Raraatean tahun 2026 adalah kegiatan posyandu desa yang merupakan agenda kegiatan rutin bulanan.

Kegiatan posyandu merupakan salah satu program prioritas dalam penggunaan anggaran dana desa tahun 2026, sesuai dengan aturan dan regulasi yang dikeluarkan oleh kementerian desa.

Melalui kegiatan posyandu, ada beberapa hal yang menjadi sasaran kegiatan, salah satunya adalah dalam rangka pencegahan dan intervensi stunting, yang hingga kini merupakan program prioritas pemerintah Republik Indonesia.

Pelaksanaan kegiatan posyandu di desa Raraatean yang dilaksanakan setiap sebulan sekali bekerja sama dengan Puskesmas Tompasobaru, yang selalu hadir memberikan layanan kesehatan bagi peserta posyandu.

Baca juga:  Tegas,,, Arthur Tumipa; Jangan Ada Pungli Dalam Pengambilan Ijazah Sekolah

Penjabat HukumTua desa Raraatean, Selty Rampengan S.Pd mengatakan bahwa kegiatan posyandu desa Raraatean yang dilaksanakan setiap sebulan sekali merupakan salah satu upaya pemerintah melakukan pencegahan dan intervensi stunting.

Dimana melalui kegiatan posyandu, pemerintah desa melakukan pemberian makanan tambahan (PMT) yang dikelola oleh para kader posyandu dan selanjutnya diberikan kepada peserta posyandu.

Dijelaskan Penjabat HukumTua Selty Rampengan bahwa kegiatan posyandu desa Raraatean ada beberapa jenis yakni posyandu lansia, posyandu remaja, posbindu dan posyandu balita.

Para peserta posyandu terlihat begitu antusias datang dan menghadiri kegiatan posyandu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dan screening kesehatan dari para tenaga kesehatan Puskesmas Tompasobaru dibantu para kader.

Selty Rampengan mengatakan bahwa untuk segala biaya yang timbul dalam setiap kegiatan posyandu didanai melalui anggaran dana desa, karena kegiatan posyandu masuk dalam prioritas penggunaan anggaran dana desa tahun 2026.

Dimana, untuk belanja bahan dan barang yang digunakan dan dibutuhkan dalam kegiatan posyandu dibelanjakan melalui anggaran dana desa sesuai dengan apa yang tertuang dalam APBDes Raraatean.

Baca juga:  Genjot Pembangunan Infrastruktur Melalui Dana Desa, Tompasobaru Dua Kerjakan Rabat Beton Jalan

“Untuk belanja bahan yang dibutuhkan dalam pengelolaan makanan tambahan didanai melalui anggaran dana desa, begitupun hal lainnya yang timbul dalam kegiatan posyandu didanai melalui anggaran dana desa sesuai dengan alokasi anggaran dalam APBDes,” jelas Selty Rampengan.

Selain belanja makanan tambahan, alokasi anggaran dana desa yang diplot dalam kegiatan posyandu juga dibelanjakan untuk pembayaran intensif atau honorarium kader posyandu.

Karena, para kader telah bekerja mempersiapkan dan melaksanakan posyandu sehingga merekapun tentunya harus mendapatkan imbalan dalam bentuk honorarium atau intensif yang diterima setiap kader posyandu.

Selanjutnya, penjabat HukumTua Selty Rampengan mengapresiasi akan antusias dan kehadiran peserta posyandu dalam setiap kegiatan posyandu yang dilaksanakan, baik itu para lansia, remaja, ibu hamil, balita dan ibu menyusui.

Anggaran dana desa Raraatean tahun 2026, juga dialokasikan untuk membiayai beberapa kegiatan lainnya seperti bidang pembangunan desa, penyaluran BLT, proklim, PKTD dan kegiatan lainnya sesuai dengan yang tertuang dalam APBDes. (Hen)*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *