Pemenang Pilkada DKI Jakarta 2017 Akan Cacat Hukum, Jika Terbukti Menggunakan Jasa Saracen

Nasional141 Dilihat

Jakarta/transparansiindonesia – Pihak kepolisian diminta oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, untuk mengusut tuntas jaringan penyebar kebencian saracen, termasuk mengungkap siapa saja pemesan berita hoax atau berita bohong pada saracen.

“Semua partai Politik (Parpol) termasuk pemerintah mesti mendorong kepolisian untuk mengusut tuntas siapakah dibalik grup saracen ini, apakah cuma masalah semata, termasuk siapa yang memesan berita yang mengujar kebencian terkait SARA dan Fitnah, ini mesti kita berantas.” kata Tjahjo Kumolo.

Tjahjo pun menyebutkan, bila ada pasangan pasangan calon (Paslon) dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada), pemilihan presiden (Pilpres) ataupun pemilihan legislatif (Pileg), yang terbukti menyebarkan ujaran kebencian seperti SARA, harus ditindak tegas, bahkan harus didiskualifikasi oleh Komisi Pemilhan Umum (KPU) serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam kontrol atau pengawasan DPR.

“Terkait pilkada, pileg, dan pilpres, juga harus jadi momentum baik untuk KPU serta Bawaslu dalam kontrol pengawasan DPR, siapapun paslon yang mengumbar kebencian, hujat, serta fitnah, mesti ditindak tegas, mesti ada adu program, adu rencana.” tutur Tjahjo.

Baca juga:  LSM-AMTI Desak Bareskrim Polri Tuntaskan Permasalahan Di PT. SIR

“Kalo ada tim pemenangan paslon dalam pilkada , pileg ataupun pilpres, yang terbukti menyebar berita hoax, pada intinya saya kira harus didiskualifikasi.” lanjut Tjahjo Kumolo.

Menurutnya, bila tak ada tindakan tegas yang dilakukan, mekanisme demokrasi dalam penentuan legislatif, pilkada, ataupun penentuan paslon presiden akan rusak, itu karena salah satu syarat berhasilnya gelaran itu yakni tidak adanya kampanye berbau SARA atau fitnah.

“Kalau tidak ditindak tegas, akan merusak mekanisme demokrasi kita, karena prasyarat pileg, pilkada, ataupun pilpres berhasil itu, tingkat partisipasi politik itu baik, tak ada politik uang (money politic), serta tak ada kampanye yang menyesatkan, menghujat, dan berbau fitnah.” tandas tjahjo.

Hal senada juga diungkapkan politisi Ruhut Sitompul, jika dalam pengungkapannya ada calon yang teroilih, dan berafiliasi atau menggunakan jasa saracen, sebaiknya didiskualifikasi, atau dipertimbangkan sebelum dilantik, ungkapnya.

Baca juga:  AMTI; Bakal Calon Yang Melanggar PKPU 1229/2024 Dapat Dibatalkan Sebagai Calon Peserta Pilkada

“Seharusnya kalau memang mereka terbukti menggunakan jasa saracen, perlu dipertimbangkan akan dilantik atau tidak.” kata Ruhut Sitompul.

Menurutnya, paslon yang memenangkan pilkada karena isu SARA atau menyebar berita hoax, sangat mencederai pesta demokrasi, serta berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa. Ruhut pun menyebutkan besar kemungkinan keterlibatan saracen dalam pilkada DKI Jakarta beberapa waktu lalu, sebab isu SARA  dan berita hoax, juga sempat meramaikan selama masa kampanye.

“Saya mengapresiasi pihak kepolisian dalam menangkap sindikat saracen, sehingga kedepan dapat mengantisipasi isu SARA dan berita hoax di Pilkada, Pileg dan Pilpres, apalagi kita akan menghadapi pesta demokrasi di tahun 2018 dan 2019.” lanjut Ruhut Sitompul, Politisi Demokrat.  (red/TI)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *