Ketum Pernusa dan Ganaspati Penuhi Panggilan Direktorat Tindak Pidana Umum Mabes Polri, Sebagai Pelapor

Nasional524 Dilihat

Jakarta/transparansiindonesia.com – Ketum Perjuangan Umum Rakyat Nusantara Norman Sophan (Pernusa) dan Bistok Pangaribuan (Ganaspati) memenuhi panggilan Direktorat Tindak Pidana Umum Mabes Polri sebagai pelapor diperiksa hari ini Kamis (19/10/2017) terkait kasus dugaan penodaan agama Eggi Sudjana. Norman diperiksa selama 4 Jam, pemeriksaan dimulai jam 11 siang.

Norman dimintai keterangan terkait konsep ketuhanan. Penyidik menanyakan beberapa hal. Seperti dampak kerugian pernyataan hingga alasan merasa Eggi diduga melakukan penistaan agama. Norman mengatakan ada 30 pertanyaan yang diajukan penyidik. Termasuk soal konsep ketuhanan. “Ada 30 pertanyaan. Ada juga ditanya soal konsep ketuhanan, ya itu juga ditanya yang dari terdahulu ada unsur penistaan. Tidak menyenangkan orang,” ujar Norman.

Pada kesempatan itu hadir pula pengacara senior Kamaruddin Simanjuntak dimana nantinya akan mendampingi Obor Panjaitan sebagai saksi. Kamaruddin Simanjuntak mengatakan “Sudah benar melaporkan kasus ini pada pihak Kepolisian karena negara kita negara hukum ini jalan yang benar jangan timbul kegaduhan dimasyarakat” kata dia.

Baca juga:  LSM-AMTI Dukung Putusan MK, Menteri Dan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan

Kamruddin melanjutkan “Mengenai Sila Pertama itu sudah selesai disepakai para pendiri republik ini, tadinya sila pertama yang tercantum dalam Piagam Jakarta adalah “Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya”. Kemudian karena timbul perdebatan panjang khususnya dari perwakilan Indonesia Timur dan para pendiri republik ini menjunjung tinggi keberagaman agama dan niat baik untuk kesatuan dan persatuan kalimat itu dipenggal menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa” jika dipertanyakan lagi apakah Tuhan itu banyak? akan timbul lagi pertanyaan seandainya saudara kita secara berdoa secara bersamaan di seluruh dunia, yang bernama Albert berdoa di Sulawesi, kemudian Robert berdoa di Jakarta Andreas di Yunani, Anthony di Amerika, apakah Tuhan hadir disana? jawabannya kan hadir apakah Tuhan menjadi banyak? kan tidak.

Baca juga:  CEP Bersama Tim Panja Komisi VI DPR-RI Kunker Ke Bandung, Seriusi Draft RUU Larangan Praktek Monopoli

Lantas apakah Perppu no.2 th 2017 perubahan atas undang undang ormas no.17 tahun 2013 diberlakukan agama agama yang sudah disepakati para pendiri republik ini bubar? kan tidak juga ” paparnya. Ketika ditanya para wartawan apakah ES dapat dikenakan pasal pidana? Kamaruddin menjelaskan ” apabila terbukti memenuhi unsur mens rea(niat jahat) mencakup unsur-unsur pembuat tindak pidana yaitu sikap batin yang disebut unsur subyektif suatu tindak pidana atau keadaan psikis” maka ES dapat dipidana.  (red/TI)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Banner Memanjang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *