Terkait UMP Jakarta, Ketua KSPI Said Iqbal; “Anies-Sandi Ingkari Kontrak Politik”

Nasional2 Dilihat

  Jakarta / transparansiindonesia.com – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal berpendapat Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno telah mengumbar janji dan berbohong karena mengingkari kontrak politik yang diteken dengan secara resmi dengan Koalisi Buruh Jakarta.

Said mengatakan, saat kampanye Pilkada 2017, Anies-Sandi pernah mendapatkan kontrak politik yang salah satu isapan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta lebih tinggi dari PP Nomor 78 tahun 2015.

Mengenai hal ini, Said mengatakan, mulai 1 November 2017 buruh Jakarta menyatakan mencabut dan berpisah dengan Anies-Sandi karena mereka telah berbohong dan ingkar janji terhadap buruh.

Baca juga:  Hasudungan Manurung SH: bahwa kliennya Mr KJ Tidak Bersalah Dan Sudah Memiliki Izin Yang Sah Dari Indonesia

“Pemimpin itu yang dipegang janjinya,” kata Said melalui keterangan tertulisnya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (2/11).

Said pun menegaskan buruh Jakarta menolak UMP DKI 2018 Rp3,6 juta dan tetap menuntut upah Rp3,9 juta.

Pernyataan Said didasari aksi buruh yang sudah menyampaikan aspirasinya ke Sandiaga pada Selasa (31/10) lalu di Balai Kota DKI Jakarta.

Saat itu nilai kompromi yang ditawarkan buruh adalah Rp3,75 juta atau naik sekitar 13,9 persen.

“Kenaikan ini bertujuan agar secara bertahap upah buruh Jakarta bisa mengejar ketertinggalan dengan upah buruh Bekasi, Karawang, Vietnam, dan Malaysia,” kata Said.

Baca juga:  Jokowi Diperbolehkan Gunakan Pesawat Kepresidenan Saat Kampanye Pilpres 2019

Menurut Said, pada penetapan UMP DKI 2016, Gubernur DKI Jakarta saat itu Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak memakai PP 78/2015.

Adapun PP 78/2015 disahkan tahun 2015 dan diberlakukan untuk UMP 2016.  (red/TI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *