Amurang/transparansiindonesia.com – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Tenga mengamankan seorang tersangka kasus pengancaman, FT (Fendi), 44 tahun, warga Desa Sapa Barat Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan, pada malam tadi Jumat, (10/11).
Kapolsek Tenga Iptu Muhammad Amri saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa tersangka FT (Fendi), diamankan polisi sehubungan dengan tindak pidana pengancaman yang dilakukannya terhadap korban Diandro Tamunu (Tachi), 22 tahun, warga Desa Sapa Induk.
“Kejadiannya malam tadi sekira pkl. 22.30 wita, dimana tersangka mendatangi rumah korban dan sambil menghunus sajam berupa sebilah pisau, tersangka mengancam akan membunuh korban; motifnya dendam,” jelas Kapolsek.
Merasa terancam jiwanya, korban pun segera melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian sehingga Piket Polsek Tenga melalui TIM URC langsung mendatangi TKP dan mengamankan tersangka bersama dengan barang buktinya.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sajam telah diamankan guna menjalani proses pemeriksaan serta rangkaian kegiatan penyidikan pihak kepolisian,” pungkas Kapolsek. (Hengly/TI)