Perangi dan Berantas Hoaks, MUI Siap Dampingi Satgas Nusantara Polri

Nasional456 Dilihat

Jakarta/transparansiindonesia.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Meminta pemerintah tegas dalam memberantas penyebaran berita bohong (Hoaks) dan ujaran kebecianya yang saat ini menjamur di media sosial (Medsos).

Sekretaris Jendral MUI Masduki Baidowi mengatakan saat fungsi medsos sudah disalah gunakan oleh oknum penyebar berita bohong yang disebutnya sebagai penumpang gelap. Karenanya dia meminta pemerintah tegas untuk menertibkan penggunaan sosmed di Indonesia.

“Hoaks ini  sangat berpotensi memecah belah bangsa jadi kita harus menjaga bersama, saat ini media sosial sudah menjadi  sebuah  kekuatan bukan lagi media mainstrim,  TV juga saat ini sudah mulai ditinggal,”kata Baidowi dalam diskusi yang dihelat oleh ikatan sarjana dan profesi polisi (ISPPI) yang bertajuk ‘anatara kebebasan berpendapat, hoaks dan ujaran kebencian,’ yang digelar di kawasan Kebayoran Baru Jakarata Selatan Rabu (21/3).

Baca juga:  Diduga Jadi Penyuplai Solar Ilegal, Pebryan Winaldi Desak Mabes Polri Tangkap Owner PT. Katana

Menurut Baidowi penggunaan Medsos saat ini sangat berbahaya dengan banyaknya berita bohong dan ujaran kebencian. Sementara itu pihak perusaha penyedia medsos dikatakannya seolah menutup mata akan maraknya penyebaran tidak benar tersebut.

Karenanya  dia meminta agar pemerintah menarik pajak yang tinggi pada perusahaan Medsos dan memberikan sangsi tegas apabila perusahaan itu tidak membatu pemerintah dalam memberantas hoaks. Menurut Baidowi pemerintah Indonesia sharusnya meniru pemerintah Jerman terkait pemberlakuakan aturan didunia Maya.

Baidowi menyebutkan pemerintah Jerman mematok pajak yang tinggi baagi perusahan Medsos  dan menindak tegas perusahan tersebut apabila tidak merespon penyebaran berita  hokas selama 24 jam.

Baca juga:  Angelica Tengker Kembali Nahkodai KKK Periode 2025-2030

“Harus ada regulasi seperti itu menerapkan hukum positif terhadap pembuat hoaks dan memberikan sangsi tegas pada perusahaan sosmed. Misalnya Di Jerman, kalau ada berita hoaks yang tidak diblokor (Oleh perusahaan medsos) dalam waktu satu 1 X 24  jam maka perusahaan itu dikenakan sangsi yang tegas dan denda adminstrasi,” ujarnya.   (red/TI)*

 

 

sumber/obor keadilan

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *