HK dan SP Resmi Ditahan Kejari Minsel, Dugaan Kasus Korupsi Tanggul Pemecah Ombak

Minsel734 Dilihat

Minsel, transparansiindonesia.com – Kejaksaan Negeri Amurang Setelah melalui proses panjang, resmi menahan tiga orang tersangka terkait dugaan kasus korupsi tanggul pemecah ombak di Ranoiapo, Kecamatan Amurang, dan dana bencana di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Minahasa Selatan.

Kedua tersangka yang ditahan adalah dua ASN dilingkup Pemkab Minsel, yakni HK selaku Kepala Badan dan SP selaku Kepala Bidang, menyusul ke balik terali besi, setelah sebelumnya Kejari juga sudah menahan CEW alias Christ selaku penyedia barang dan jasa.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Amurang Lombok Sidabutar mengatakan, Sebelum kedua tersangka ini  ditahan kami sudah menahan satu orang terlebih dahulu yaitu pihak penyedia barang dan jasa. Untuk kedua tersangka ini sengaja ditahan terpisah agar mereka tidak bisa berkomunikasi satu sama yang lain, selain itu juga kedua tersangka ini kurang koperatif.

Baca juga:  Pembentukan KDMP Diduga Sarat Nepotisme, LSM-AMTI Minta Pihak Berkompeten Evaluasi

Untuk kasus ini ancaman hukumannya lima tahun jika terbukti,” ungkap Kajari Lambok Sidabutar dihadapan para awak media usai pengiriman tsk ke rumah tahanan, Rabu (30/05/18) sore tadi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Amurang Lombok Sidabutar mengatakan kedua tersangka langsung ditahan dengan alasan agar tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti (Babuk) tersangka atas nama HK dimasukan ke rumah tahanan (Rutan) Tondano sedangkan tersangka SP di kirim ke Rutan Manado

Diketahui, kedua tersangka kasus dugaan korupsi tanggul pemecah ombak, dana bencana BPBD Minahasa selatan yakni HK,dan SP di jemput oleh pihak kejaksaan negeri dan Timsus Polres Minsel guna menjalani pemeriksaan oleh pihak Kejari, setelah melalui pemeriksaan dan juga sudah melakukan tes kesehatan dari tim dokter, menyatakan bahwa kedua tersangka  berada dalam kondisi sehat.

Baca juga:  Tompasobaru Laksanakan Epdeskel Di 10 Desa, Begini Tujuannya..

Ke dua tersangka ini langsung di giring ke Rumah tahanan (Rutan,), HK alias Alo di bawah ke Rutan Tondano, dan SP alias steven di rutan Manado, dan CEW alias Chrits yang sudah lebih dulu ditahan di Rumah Tahanan Amurang, untuk tersangka semuanya di tahan secara terpisah.

Akhirnya penantian panjang masyarakat Minahasa Selatan terkait  penahanan  ke tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana pemecah ombak Badan Penanggulangan Bencana Derah (BPBD) Minsel oleh Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan terhadap HK,SP dan pihak ketiga di buktikan Kajari Lambok Sidabutar SH,MH.

(Hengly/TI)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *