‘ROR’ Terseret Dalam Dugaan Penyalah-gunaan Kewenangan Pilkada Kota Manado 2016

Manado310 Dilihat

Manado, transparansiindonesia.com – Tahun Politik sudah berada didepan mata, namun sejumlah masalah hukum yang terjadi pada waktu Pilkada lalu masih berproses di ranah hukum dan meninggalkan ‘trauma politik’ yang mendalam, yang tentunya merupakan pelajaran politik yang buruk untuk masyarakat.

Dalam UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan PERPPU No. 1 Tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU menyatakan bahwa tidak mengatur Pilkada serentak yang dilaksanakan tahun 2016, yang diatur dalam Pilkada serentak yang dilaksanakan Tahun 2015, 2017, 2018 dan 2020, sehingga dalam APBD Induk Pemerintah Kota Manado Thn 2016 yang dijabarkan dalam Peraturan Daerah Kota Manado No. 1 Tahun 2015 tentang APBD Kota Manado TA. 2016, diikuti dengan Peraturan Walikota Manado Nomor 39 Tahun 2015, tentang Penjabaran APBD Kota Manado Tahun Anggaran 2016 tidak tertata anggaran untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Manado di Tahun 2016. Namun ternyata pada tanggal 17 Februari 2016 telah dilaksanakan Pilkada Kota Manado yang tidak memiliki anggaran dan pelaksanaannya tidak tertata dalam APBD Pemerintah Kota Manado Tahun 2016.

Baca juga:  Kepedulian Gubernur Sulawesi Utara dalam Pemulangan Jenazah Warga yang Meninggal di Kamboja

Yang lebih memiriskan lagi, ternyata akibat rentetan perbuatan penyalahgunaan kewenangan ini menyebabkan Dana Bantuan Sosial Kemasyarakatan yang seharusnya digunakan sesuai peruntukkan sengaja diselewengkan untuk membiayai kegiatan Pilkada Kota Manado di Tahun 2016.

Satu- satunya yang patut dipersalahkan dalam hal ini adalah Pj Walikota Manado pada waktu itu, Ir. Roy Roring, yang diduga menjadi dalang dari masalah ini.

Mengapa tidak ?? “Sebagai sosok Birokrat yang tergolong berpengalaman yang dipercayakan sebagai Penjabat Walikota Manado, seharusnya beliau harus mencegah agar Pilkada yang ‘cacat hukum’ tersebut tidak dilaksanakan dan bukannya mensupport suatu kegiatan yang nyata- nyata bertentangan dengan aturan hukum,” ujar Enny Umbas, Aktivis Anti Korupsi Sulut saat menanggapi masalah ini.

Pernyataan senada juga diutarakan oleh Lenda, seorang PNS Kota Manado, “Justru karena ulah Penjabat Walikota Manado, Ir. Roy Roring yang menyalahi aturan, menyebabkan Walikota Manado definitive yang harus menerima getahnya,” ujarnya dengan nada geram.

Baca juga:  Police Line Dilangkahi, Babuk Solar Ilegal Berkurang, AMTI Pertanyakan Kinerja Kepolisian

Seperti diketahui bersama, dugaan Penyalahgunaan Kewenangan yang mengkibatan kerugian Negara ini telah dilaporkan dan sementara bergulir di Subdit Tipikor Mabes Polri.

“Torang sebagai warga Manado berharap semoga menjelang Pilkada Tahun 2020 nanti, bapak Gubernur dapat mengusulkan penjabat Walikota yang arif dan bijaksana, tidak seperti bapak Roy Roring, yang diduga banyak meninggalkan masalah yang berdampak hukum di Kota Manado,” ujar Oma Sintje warga Kelurahan Tikala Baru dengan penuh harap.
“Sebagai aktivis Anti Korupsi, kami akan terus mendorong Pihak Mabes Polri untuk segera menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat terkait Dugaan penyagunaan wewenang yang menyebabkan kerugian Negara dalam Pelaksanaan Pilkada tahun 2016, sehingga hal yang sama tidak akan terjadi lagi. Kami menuntut kepastian hukum dari Pihak Aparat Mabes Polri sehingga supremasi hukum dapat ditegakkan,” ujar Enny Umbas, aktivis perempuan Sulut, dengan penuh semangat.

(red/TI)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *