Sulut, transparansiindonesia.co.id – Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI) meminta agar Jaksa Agung segera memerintahkan kejaksaan tinggi Sulawesi Utara untuk melaksanakan perintah pengadilan.
Ketua umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH mengatakan bahwa pihaknya terus menyoroti kasus dugaan korupsi pembangunan pasar Genggulang Kotamobagu.
Dimana pembangunan pasar Kotamobagu tersebut dilaksanakan pada tahun anggaran 2016, dan telah ada putusan praperadilan untuk melanjutkan penyidikan.
Namun, dijelaskan Turangan bahwa kejaksaan negeri Kotamobagu yang saat itu dipimpin oleh Kajari Erwin Khahar SH., MH tidak melaksanakan putusan praperadilan tersebut.
Maka dari itu, Tommy Turangan meminta sekaligus mendesak agar Jaksa Agung segera memerintahkan Kejati Sulut untuk melaksanakan penyidikan dugaan kasus pembangunan pasar Kotamobagu tersebut, dan memeriksa Elwin Khahar SH yang menjabat Kajari Kotamobagu.
Turangan pun menjelaskan bahwa, pihak pengadilan negeri Manado melalui tindak pidana korupsi telah mengabulkan gugatan salah satu LSM di Kotamobagu terkait kelanjutan penyelidikan dugaan kasus korupsi pembangunan pasar Genggulang Kotamobagu dengan mengeluarkan putusan praperadilan Nomor 05/Pid.Pra/PN Manado.
“Bahwa sebagaimana diketahui, pengadilan negeri Manado/pengadilan tindak pidana korupsi telah mengabulkan gugatan praperadilan laskar Bogani Indonesia atas dihentikannya penyidikan kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran dalam pembangunan pasar Genggulang melalui surat perintah penghentian perkara (SP1) nomor 945/P.1.12/fd.1/08-2021 tanggal 3 Agustus 2021 yang dikeluarkan oleh termohon kepala kejaksaan negeri Kotamobagu , Hadiyanto SH, melalui putusan praperadilan 05/pid.pra/2022/PN.Mnd tanggal 28 Juni 2022,” jelas Tommy Turangan SH.
Turangan mengatakan bahwa ada dugaan Kajari Kotamobagu menerima sesuatu sehingga menghentikan penyidikan perkara dugaan kasus pembangunan pasar Genggulang Kotamobagu.
Seharusnya, selaku penegak hukum pihak Kejari Kotamobagu langsung menindaklanjuti putusan praperadilan yang dikeluarkan oleh PN Manado/Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
“Jadi dengan tegas kami meminta agar putusan praperadilan tersebut segera ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap oknum-oknum di Kejari Kotamobagu yang diduga terlibat dalam penghentian penyidikan perkara dugaan kasus pembangunan pasar Genggulang Kotamobagu,” tegas Tommy Turangan SH. (T2)*