Jakarta, transparansiindonesia.co.id – Rumah CEO Lippo Groups James Riady, digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus dugaan suap Proyek Meikarta ke Neneng Hassanah Yasin, sebagai Bupati Bekasi, dimana pemggeladahan ini dilakukan di 4 Lokasi lainnya juga.
“Setelah lakukan penggeledahan di 5 lokasi sejak Rabu siang sampai tengah malam tadi, penyidik melanjutkan kegiatan tersebut ke 5 tempat lain hingga pagi ini, yaitu apartemen Trivium Terrace, rumah James Riady, Dinas PUPR (Pemkab Bekasi), Dinas LH (Pemkab Bekasi), Dinas Damkar (Pemkab Bekasi),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (18/10/2018).
Selain itu Febri mengatakan KPK telah menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini dari penggeledahan sebelumnya. Barang yang disita antara lain, dokumen terkait perizinan oleh Lippo ke Pemkab, catatan keuangan, dan barang bukti elektronik seperti komputer dan lainnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan sembilan orang tersangka, yakni:
Diduga sebagai penerima:
1. Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin,
2. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin,
3. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor,
4. Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dan
5. Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.
Diduga sebagai pemberi:
1. Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro,
2. Konsultan Lippo Group Taryadi,
3. Konsultan Lippo Group Fitra Djaja Purnama, dan
4. Pegawai Lippo Group Henry Jasmen.
Para tersangka dari jajaran Pemkab Bekasi itu diduga menerima Rp 7 miliar sebagai bagian dari fee fase pertama yang bernilai total Rp 13 miliar. Duit itu diduga terkait perizinan proyek Meikarta.
(red)*