Minsel, transparansiindonesia.co.id – Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Minahasa Selatan Rudy Tumiwa ST, angkat bicara terkait beredar adanya pemotongan terhadap honor dari para petugas pengangkut sampah di Minahasa Selatan.
Menurutnya, pemotongan tersebut telah sesuai dengan Kesepakatan kerja antara petugas pengangkut sampah dengan pemerintah Kabupaten Minsel, dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum bidang kebersihan, yang tertuang dalam MoU.
“Memang benar ada pemotongan, namun itu sudah sesuai dengan kesepakatan kerja kedua belah pihak antara petugas pengangkut sampah dengan pemerintah, jadi pemotongan dilakukan karena petugas seringkali tidak masuk kerja, jadi apabila petugas ada yang tidak masuk kerja, dilakukan pemotongan upah kerja, dan itu sudah sesuai,” jelas Rudy Tumiwa, kepada awak media transparansiindonesia.co.id
Ia pun menambahkan bahwa pembayaran terhadap para petugas pengangkut sampah itu dilakukan secara non tunai, jadi dari Kas Daerah langsung ditransfer ke rekening masing-masing petugas pengangkut sampah, dan tidak mungkin pihaknya melakukan pemotongan secara sepihak.
“Tidak mungkin kami melakukan pemotongan sepihak terhadap upah para petugas pengangkut sampah, karena, upah kerja mereka langsung ditransfer ke rekening mereka masing-masing, dan itu upah yang mereka terima sesuai dengan kehadiran kerja mereka, jadi aapabila ada petugas yang dalam sebulan tidak masuk kerja satu atau dua hari, tentunya ada pemotongan gaji, dan itu sudah sesuai dengan kesepakatan bersama,” tambah Tumiwa.
(Hengly)*
