Penyelesaian Ganti Rugi Lahan Bandara Buntu Kuni, Bupati Tator Diberi Waktu Tiga Hari

SULSEL403 Dilihat

Sulsel, transparansiindonesia.co.id – Pembangunan Bandara Buntu Kunik (sesuai Nomenklatur Kemenhub tahun 2012 tertulis Bandara Perintis Baru Tana Toraja), masih sementara dilaksanakan. Tahun Anggaran 2018 yang sudah akan berakhir tinggal menghitung hari, mampukah pekerjaan diselesaikan?.

Prosentase Progres Pekerjaan Senilai 54,7 M belum diketahui. Belum lagi, keluarga Ahli Waris Pitu Buntu Pitu Tanete (Pemenang Gugatan) kembali melayangkan surat ke Bupati Tana Toraja untuk segera menyelesaikan permasalahan Ganti Rugi Lahan sebagian Lokasi Bandara Buntu Kunik (BBK), Senin (03/12/2018).

 

Surat penegasan yang diantarkan langsung, Ir Palagian Ranteallo ke Kantor Bupati Tana Toraja menegaskan 3 x 24 jam setelah suratnya diterima, mereka akan menghadap Bupati untuk penyelesaian Sisa Ganti Rugi sesuai Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 207/Pdt/2013 sebesar Rp.9.841.742.710,- dan baru dibayarkan sebesar 5.143.558.200, Palagian mengungkapkan bahwa mereka para Ahli Waris sudah sangat sabar diperlakukan seperti ini.

 

“Kami sudah menunggu terlalu lama, tidak ada upaya dan keseriusan Bupati menyelesaikan masalah ini”kesal Palagian. Palagian adalah mantan pegawai di Dinas PU Kabupaten Tana Toraja saat Ir Nicodemus Biringkanae masih Kadis PU sekarang Bupati Tana Toraja.

Lanjut Palagian, keluarga Ahli Waris menyadari pentingnya pembangunan Bandara yang memadai, namun proses pembangunannya hampir gagal karena “Tarik-menarik Kepentingan” dengan wilayah sekitar. Dicontohkannya, kalau ada rencana penerbangan (dari Makassar) harus lewat Bandara Bua (di Palopo) baru melalui jalur darat (puluhan km) ke Toraja. “Namun kita sudah bersyukur, karena Tahun 2018 sudah selesai tender, artinya ada kelanjutan pembangunan BBK”ungkapnya. Untuk itu perlu ada keseriusan Pemkab Tana Toraja dalam hal ini Bupati Tana Toraja.
Mengenai batas waktu 3 x 24 jam diberikan kepada Bupati untuk menentukan sikap dalam menyelesaikan masalah sisa ganti rugi, yang sudah berlarut-larut. “Kami Ahli Waris akan menghadap Bupati, 3 x 24jam setelah surat diterima untuk mengetahui Apakah Bupati menyetujui untuk membayar atau menyelesaikan persoalan ini yang sudah berlarut-larut selama 3 tahun”kesal Palagian. Bahkan kalaupun Bupati mau menyelesaikan persoalan ini, lanjutnya. “Kami minta ketegasan Kapan dibayar dengan Bukti Keterangan, demikin pula kalau tidak setuju, berikan juga keterangan secara tertulis”tegas Palagian Ranteallo.

 

(red)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *