Jakarta, transparansiindonesia.co.id — Ketua Umum Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (AMTI), Tommy Turangan SH, mengatakan peran serta masyarakat dalam ikut mengawasi penggunaan Dana Desa, sangat diperlukan, terlebih dalam penggunaan anggaran dana desa, sangat riskan dan berbahaya bila Bendahara Desa dijabat oleh Istri/suami dari HukumTua, ataupun keluarga dekat HukumTua.
“Sangat berbahaya dan riskan jika Bendahara Desa, dijabat oleh Istri atau Suami dari HukumTua, ataupun Keluarga Dekat HukumTua,” kata Turangan.
Turangan mengatakan bahwa dalam aturan, tidak boleh Istri/Suami serta keluarga dekat menjadi Bendahara Desa, untuk itu ia mengingatkan peran serta masyarakat, dan BPD sebagai lembaga kontrol pemerintah desa, bisa berfungsi dan lebih dioptimalkan, serta juga peran dari TP4D dalam Pembentukan, pengawasan, Pengawalan dan Pengamanan Pemerintah di Desa, dapat lebih ditingkatkan fungsinya, agar alur araupun prosedur pelaksanaan Dana Desa ataupun Alokasi Dana Desa dapat berjalan dengan baik.
“Fungsi pengawasan dari semua elemen terkait, agar dapat difungsikan dengan baik, supaya pelaksanaan pembangunan di Desa, baik itu dana yang bersumber dari APBD maupun APBN dapat dipergunakan sesuai dengan peruntukannya, Fungsi jajaran Pemerintahan Desa bisa lebih dioptimalkan sesuai dengan Tupoksi-nya masing-masing,” tambah Turangan.
Ia mengatakan di Provinsi Aceh, tepatnya di Daerah Tapak Tuan, pengelolaan keuangan Desa-nya boleh menjadi barometer bagi Desa-desa di Indonesia, dimana dalam pengelolaan Dana Desa, selesai penarikan uang di Bank, uangnya langsung diperlihatkan kepada tokoh-tokoh Desa, sebagai bukti pencairan dana desa.
“Daerah Tapak Tuan di Provinsi Aceh, bisa menjadi barometer dalam pengelolaan Dana Desa, terlebih dalam hal pencairan Dana Desa, uang langsung diperlihatkan ke tokoh-tokoh Desa, sebagai bukti dana desa sudah cair, dan semoga desa-desa lainnya bisa mengikuti langkah dari Desa yang ada di Aceh terebut, mari kita tingkatkan fungsi pengawasan terlebih penggunaan anggaran yang bersumber dari APBN maupun APBD, Semangat Membangun Desa, wujudkan Pembangunan Desa untuk kesejahteraan masyarakat, bukan hanya untuk kesejahteraan HukumTua/Kepala Desa,” jelas Turangan.
(T2)*