Pengacara Kondang O.C Kaligis, Sang Pelindung Ratusan Koran, Media Online dan Televisi Ingin Novel dan Indrayana Ditangkap dan Diadili

Nasional46 Dilihat
Jakarta, transparansiindonesia.co.id — Pengacara kondang Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, yang sekalipun saat ini sedang memperjuangkan nasib hukumnya sebagai warga binaan di Lapas Sukamiskin Bandung, tetaplah dipandang banyak orang sebagai aset nasional khusunya OC Kaligis tak terbantahkan hampir sepanjang hidupnya telah banyak menyumbangkan buah pikiran dan talenta hukumnya, sehingga melahirkan banyak advokat handal dinegeri ini.
Kasus OC Kaligis yang sesungguhnya sangat banyak direkayasa dan dipaksakan oleh KPK itu, kini telah terkuak siapa dalang jahat dibalik kasus yang menghantarkannya ke Sumis Bandung. Namun nyatanya dimata media, sosok OC Kaligis tak pernah pudar, dan tetap dijadikan nara sumber bagi kalangan wartawan, dan juga sebagai mentor sekaligus promotor oleh ratusan akademisi yang masih akan meraih gelar doctor dibidang hukum.
Dan pada momentum yang dinilai pas dimana kini lembaga hukum KPK sedang mengalami gempuran dari semua sisi, akibat maraknya dijumpai cara kerja sejumlah oknum penguasa didalam internal KPK yang telah menyengsarakan banyak orang yang belum tentu bersalah. Maklum waktu itu rakyat dan sejumlah LSM masih terlalu nge fans kepada KPK, sehingga berjubel dukungan datang tanpa memikirkan apa yang sesungguhnya dibalik dari semua kisruh dari aksi save kpk itu.
Tapi setelah 17 tahun usianya, kini KPK hampir setiap hari di demo oleh banyak pihak karena berawalnya dari ngototnya pihak KPK yang keras kepala sejak awal tidak mau direvisi. Karena selalu dari dulu disebutkannya, bahwa merevisi UU KPK sama dengan melemahkan KPK.
Dari sinilah OC, Kaligis yang namanya menjadi pelindung ratusan koran dan media online bahkan tv di seluruh Indonesia itu merasa berang.
“Tatanan Bangsa dan negara Indonesia saja diawasai oleh UUD 45 dan Pancasila. Kemudian sipembuatnya dan anak bangsa ini juga diawasi oleh Tuhan Sang Pencipta. Sejak lahir dunia ini hanya Setan saja yang tidak mau diawasi sehingga terus berontak sampai kelak dunia ini kiamat. Sehingga jika masih ada lembaga seperti KPK yang tidak mau diawasi, itu sama saja dengan apa ? Coba pikir kalian.” kata OC Kaligis kepada sejumlah media belum lama ini saat menggugat Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Hanya kitab suci yang tak boleh kita hilangkan titik dan komanya, apalagi direvisi. Tapi UU Tipikor yang hanya buatan manusia, tentu bisa direvisi, sesuai dengan dinamika perkembangan zaman. Jadi hanya manusia tolol saja yang sanggup menyebutkan bahwa UU KPK tak boleh direvisi. Buktinya sekarang sudah diubah dan sudah sah diketok oleh Pemerintah dan DPR.” kata OC Kaligis yang tak pernah berubah kehangatannya jika sedang berbicara dengan para kuli tinta.

Dan kini OC. Kaligis bertambah keluar ilmu pamungkasnya dengan meminta, agar saudara sepupunya Anies Baswedan, yang dikenal sebagai  penyidik senior KPK bernama Novel Baswedan itu untuk segera ditahan dan diadili secara hukum usai menjadi tersangka penganiayaan juncto pembunuhan dalam kasus sarang walet di Bengkulu pada tahun 2004 silam.
Menurut Kaligis, dalam penyidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta barang bukti, berkas perkara Novel Baswedan sudah dinyatakan lengkap sebagaimana Pasal 138 KUHAP, sehingga kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Kejaksaan menyatakan bahwa berkas perkara pidana Novel Baswedan sudah P-21. Kejaksaan kemudian melimpahkan berkas perkara tersebut untuk disidangkan oleh hakim pidana di Pengadilan Negeri Bengkulu. Pengadilan sudah memberi nomor register perkara, dan siap untuk memeriksa perkara pidana tersebut,” kata Kaligis dalam isi surat seperti dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) tentang permohonan agar Novel Baswedan dan Denny Indrayana juga diadili dan ditahan karena menjadi tersangka kasus tindak pidana, Sabtu, (21/09/2019).
Dia menegaskan saat jaksa melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan, maka semua pembuktian, termasuk perkara tersebut belum kadaluarsa menjadi pertimbangan jaksa untuk mempersiapkan dakwaan sesuai hukum acara yang berlaku.
“Tetapi saat kesempatan sidang pidana akan dibuka untuk memberikan kesempatan kepada jaksa membacakan dakwaannya, jaksa berdalih meminjam berkas pidana Novel Baswedan untuk persiapan membuat dakwaan. Ternyata Pengadilan ditipu oleh Kejaksaan. Bukannya membuat dakwaan, sebaliknya jaksa menghentikan penuntutan,” sesal Kaligis.
Selanjutnya kata Kaligis, keluarga korban mengadukan masalah tersebut ke DPR RI untuk mendapatkan keadilan. Bahkan terang Kaligis, rekonstruksi penembakan oleh Novel kepada korban juga sudah dilakukan, disaksikan secara terbuka oleh masyarakat dan disiarkan melalui media sosial.
“Tapi semua sia-sia. Karena keluarga korban adalah orang miskin yang tak punya dukungan media dan LSM, sekelas LSM ICW-nya Novel Baswedan. Terbukti Novel sangat kuat, kebal hukum sehingga mendapatkan dukungan media dan LSM agar perkara pidana segera ditutup dan dilupakan.”
“Akhirnya Surat Penghentian Penuntutan yang diterbitkan jaksa didugat melalui sidang Praperadilan. Jaksa kalah. Hakim menegaskan bahwa Surat Penghentian Penuntutan tidak sah. Hakim memerintahkan agar jaksa segera melimpahkan perkara ke Pengadilan. Jaksa Agung membangkang. Mungkin saja KPK menyimpan rahasia dosa Jaksa Agung melalui penyadapan dan disimpan oleh KPK sebagai tawar-menawar agar perkara pidana Novel tidak dibawa ke Pengadilan,” terang Kaligis.
Kasus Dugaan Korupsi Denny Indrayana
Demikian juga dengan kasus dugaan korupsi Payment Gateway dengan tersangka eks Wamenkumham Denny Indrayana. Dalam sidang Praperadilan nomor 153/Pid/PraP/2018/Pn.Jkt.Slt dimana kepolisian menjadi termohon untuk kasus dugaan korupsi Denny Indrayana. Polisi kemudian memberikan jawaban mengenai gelar perkara untuk kasus korupsi tersebut.
Dari hasil gelar perkara kata Kaligis, polisi diketahui sudah memeriksa 91 orang saksi, dan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP ) terhadap 7 orang ahli, melakukan pemeriksaan kepada Denny Indrayana, melakukan penyitaan dari para saksi dan tersangka antara lain, 1. Tiga belas bundel berkas terkait payment gateway dari Dirjen Imigrasi tahun 2014 lalu, 2. 772 lembar surat dan 3. 77 print out e-mail.
Atas dasar bukti tersebut, polisi meningkatkan penyelidikan ke tahap penyidikan dan menetapkan Denny Indrayana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Bahkan lanjut Kaligis, dalam salah satu kesempatan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan bahwa kebijakan payment gateway Denny Indrayana memang bermasalah.
“Tetapi Denny Indrayana dianak emaskan. Beda dengan kasus yang ditangani KPK. Begitu hasil penyidikan KPK sudah menetapkan tersangka, yang bersangkutan langsung ditahan, dicekal, rekening diblokir, dibekukan dan disita. Selanjutnya yang bersangkutan dihabisi di media. Media secara terus menerus memberitakan secara rinci mendahului sidang Pengadilan yang terbuka untuk umum,” imbuh Kaligis.
Dalam konteks kasus pidana korupsi Denny Indrayana kata Kaligis, sekalipun menjadi tersangka tidak dicekal, bebas bekerja di Australia, setelah kembali ikut beracara di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa hasil Pilpres 2019 melawan Presiden terpilih Joko Widodo.
“Selama menjadi Wakil Menteri, Denny Indrayana juga memukul dan menganiaya sipir Lapas, tapi tindakannya tidak diproses pidana. Bahkan Denny Indrayana juga menerbitkan PP Nomor 99 Tahun 2012 yang mengakibatkan warga binaan di Lapas Tanjung Kusta tidak puas dan mengakibatkan keributan dimana warga binaan membakar Lapas, karena mendengar bahwa PP Nomor 99 Tahun 2012 akan berlaku surut.”
Bahkan ketika berada di lingkaran kekuasaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Denny Indrayana kerap mengkritik melalui media sosial. Tetapi pasca dilantik menjadi Wakil Menteri Hukum dan HAM diakui Kaligis, Denny Indrayana justru balik arah memuji Presiden
“Sikap Denny Indrayana adalah opportunis tanpa harga diri, tanpa integritas. Terakhir ketika saya mempertanyakan kasus korupsi Denny Indrayana ke Mabes Polri, polisi menegaskan belum menghentikan penyidikan perkara korupsi Denny Indrayana,” tegas Kaligis.
Kaligis mengatakan bahwa di Lapas Sukamiskin banyak yang menjadi korban kedzaliman KPK dan Kejaksaan. Salah satunya Gubernur Papua dua periode, Barnabas Suebu yang dijerat dengan tuduhan tindak pidana korupsi usai pensiun atas kebijakan yang dilakukan padahal sudah dipertanggung jawabkan dan diterima dengan baik oleh DPRD.
Demikian juga eks Menteri ESDM dan Menteri Pariwisata, Jero Wacik. Padahal kata Kaligis, Jero Wacik mendapatkan sejumlah penghargaan dan tanda jasa salah satunya Bintang Mahaputra, tetapi dijerat pidana korupsi Dana Operasional Menteri (DOM) berdasarkan peraturan yang sudah tidak berlaku lagi.
“Kesaksian Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) dan kesaksian secara tertulis dari Presiden SBY menunjukkan bahwa Jero Wacik tidak bersalah. Sekalipun di dengar oleh jaksa KPK dan hakim dalam persidangan yang terbuka untuk umum, dikesampingkan dalam tuntutan dan vonis, sehingga tetap dihukum sekalipun tidak bersalah.”
Kemudian juga eks Menteri Agama, Suryadharma Ali yang divonis bersalah sekalipun tidak ditemukan kerugian negara berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menjadi bukti dalam persidangan. Menurut Kaligis, masih banyak korban serupa, divonis tanpa alat bukti yang cukup.
“Sebaliknya Novel Baswedan dan Denny Indrayana dengan bukti pidana segudang, tampaknya kebal hukum. Novel bebas menyadap Presiden dan para calon menteri, sehingga melalui majalah Tempo membocorkan calon menteri dengan rapor merah dengan Novel yang menjadi sumber berita. Sampai hari ini perlawanan KPK yang menolak revisi UU KPK mendapatkan dukungan sejumlah media. KPK tidak mau sama sekali diawasi. KPK melebihi malaikat yang diawasi oleh Allah yang Maha Adil.”
Untuk inilah OC Kaligis yang belum lama ini menjadi perbincangan di Istana karena surat terbukanya yang menarik perhatian Presiden Joko Widodo, memohon demi keadilan dari ratusan orang yang terzholimin dan agar tidak adanya tebang pilih, mohon Novel Baswedan dan Denny Indrayana diadili segera.
“Atas perhatian Presiden dan Wakil Presiden atas surat ini saya ucapkan banyak terima kasih,” ungkap Kaligis yang kini usianya sudah sangat sepuh, namun masih memiliki semangat yang nyaris tak pernah surut, apalagi untuk melibas Novel Baswedan dan Denny Indrayana cs.
“Mereka juga harus rasakan betapa pahit dan sengsaranya hidup terpenjara, apalagi bagi saya dan kawan kawan saya yang kasusnya penuh rekayasa di KPK itu. Biar mereka tau bahwa selain tak ada seorangpun yang kebal hukum, cacian, kutukan dan sumpah serapah dari banyak orang, pasti akan terjadi, Soal lama atau cepat, itu hanya soal waktu saja. Dan mari kita lihat apa yang sekarang sedang menimpa mereka yang selama ini bertopengkan hukum, tapi nyatanya berhati jahat dan paling suka melihat orang terbunuh karier dan pekerjaaannya. Seperti kata sahabat saya, Gusti moal sare. Bahwa Tuhan yang kita sembah itu maha mengetahui kedalaman isi hati setiap insan ciptaannya.”: pungkas Kaligis dengan berlinang airmata.
(red)*
Baca juga:  Kader Gerindra Ini, Tolak Ikut Gerakan 2019 Ganti Presiden