Oknum Pegawai Dinas Lingkungan Hidup Diduga Jual Beli dalam Rekrutmen Petugas Sapu Jalanan

Tangerang Transparasi Indonesia.co.id-Oknum pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) diduga melakukan praktik pungutan liar (Pungli) dan memperjualbelikan dalam rekrutmen pegawai kebersihan (juru sapu) di Kota Tangerang.

Oknum tersebut diduga meminta sejumlah uang guna meloloskan calon pegawai yang hendah melamar sebagai tukang sapu di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang.

Hal tersebut terkuak saat oknum koodinator berinisial DD mengembalikan uang titipan di dalam lamaran kerja senilai Rp. 3 terhadap calon pekerja kebersihan penyapu jalan yang berinisial SR pada Kamis 23 Januari 2020 lalu.

SR, warga Sintanala, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Senin (03/02/2020) kepada wartawan membenarkan, uang yang diberikan kepada DD untuk membantu penerimaan kerja kebersihan di DLHK Kota Tangerang sudah dikembalikan. Pekerjaan kebersihan tersebut untuk melanjutkan yang sebelumnya dikerjakan oleh suaminya yang kini tersandung masalah hukum.

“DD sebelumnya akan memberikan pekerjaan kebersihan tersebut kepada saya, namun sampai sekarang pekerjaan tersebut belum diterima,” ujar SR kepada wartawan.

Lebih jauh SR mengemukakan bahwa, saat uang tersebut dikembalikan oknum DD terlihat kesal dan mengatakan gara-gara dirinya membuat sulit pekerja lainnya untuk bekerja. “Sekarang jadi susah, aturan dengan pake uang mudah sekarang gara-gara ibu jadi susah,” ucap SR menirukan perkataan DD.

Baca juga:  BSG Dikepung Skandal: Direksi Membangkang Hukum, Komisaris Titipan Politik, Dana CSR Diduga Diselewengkan

SR juga mengatakan, permainan jual beli pekerjaan kebersihan di DLHK Kota Tangerang diduga banyak terjadi, namun para pekerja kebersihan jalan tidak mau angkat bicara karena telah lama bekerja di sana dan butuh pekerjaan.

“Saya juga diiming-imingi DD untuk bekerja membersihkan di wilayah barat, persianya di Jalan M 1 Bandara Soekarno-Hatta yang jelas-jelas wilayah tersebut bukan kewenanganya. Masa saya suruh bayarin jalur orang bang? Kan kalau jual jalur itu seharga 15-25 juta, itu alasanya saya memberikan uang 3 juta kepada DD untuk melanjutkan pekerjaan suami saya yang berhenti, karena tersangkut hukum,” ucapnya.

Sementara, Kabid Kebersihan DLHK Kota Tangerang Buceu membenarkan, adanya pemberian uang tersebut yang diberikan SR kepada DD. Pemberian uang tersebut tidak atas dasar permintaan DD, itupun sudah dikembalikan kepada SR oleh DD.

“Dalam aturan penerimaan kerja kebersihan, di DLHK Kota Tangerang mengutamakan keluarga pekerja untuk melanjutkan pekerjaannya. Seperti suami SR merupakan pekerja lanjutan dari orang tuanya yang sebelumnya bekerja sebagai kebersihan jalan. Jadi tidak ada alasan untuk memberikan uang tip untuk melanjutkan pekerjaan bagi ahli warisnya,” tegasnya.

Baca juga:  Camat Kresek Tebang Pilih, Sigap untuk Jana, Tapi Kebutaan Sosial terhadap Ibu Ami dan Pak Saram?

Sementara, Kabid Kebersihan DLHK Kota Tangerang Buceu membenarkan, adanya pemberian uang tersebut yang diberikan SR kepada DD. Pemberian uang tersebut tidak atas dasar permintaan DD, itupun sudah dikembalikan kepada SR oleh DD.

“Dalam aturan penerimaan kerja kebersihan, di DLHK Kota Tangerang mengutamakan keluarga pekerja untuk melanjutkan pekerjaannya. Seperti suami SR merupakan pekerja lanjutan dari orang tuanya yang sebelumnya bekerja sebagai kebersihan jalan. Jadi tidak ada alasan untuk memberikan uang tip untuk melanjutkan pekerjaan bagi ahli warisnya,” tegasnya.

Saat ditanya adanya dugaan jual beli jalur Buceu menjelaskan, kalau permasalahan jalur kewenanganya ada di Kabid Kebersihan DLHK Kota Tangerang bukan di DD.

“Jadi saya pastikan jual beli jalur tidak ada, karena yang punya kebijakan masalah jalur ada di saya. Terkait penawaran tersebut saya tidak mengetahui dan akan saya cek kebenaranya,” terangnya.
MI

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP