Panwasludes se-Kecamatan Modoinding Dilantik

Minsel872 Dilihat

Minsel, transparansiindonesia.co.id — Bertempat di Kantor Camat Modoinding, pada Jumat 20 Maret 2020, seluruh Panwasludes se-Kecamatan Modoinding Dilantik oleh Ketua Panwascam Modoinding Rafika Tendean AMKG, mewakili Ketua Bawaslu Minsel Eva Keintjem.

Pelantikan dihadiri oleh unsur Forkopimca Modoinding, dan tokoh agama Pdt.Ivana Kawengian STh, pimpinan dan anggota Panwascam Modoinding.

Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat keputusan (SK) Ketua Panwascam Modoinding dengan nomor: 01/K.Panwascam-710501/Kep/HK.01.01/III/2020 tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa se-Kecamatan Modoinding pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati se-Kabupaten Minahasa Selatan Provinsi Sulawesi Utara.

Ketua Panwascam Modoinding Rafika Tendean mengatakan agar para Panwasludes yang akan dilantik dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan baik, menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana menjadi tugas dari panwasludes disetiap desa, dan bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca juga:  Upaya Peningkatan Pelayanan, Puskemas Maesaan Gelar Lokmin TW II Tahun 2025

“Kepada para panwasludes yang akan dilantik, kiranya dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan baik, jujur dan adil, agar kita dapat menciptakan pilkada yang berkualitas dan tentunya juga melalui Pemilihan Kepala daerah ini dapat menghasilkan pemimpin yang berkualitas pula, selamat bekerja,” ujar Rafika.

Berikut para Panwasludes se-Kecamatan Modoinding yang dilantik;

1. Farel Maindoka (Makaaruyen)
2. Jackson Tendean (Mokobang)
3. Layagita Karinda (Pinasungkulan Utara)
4. Mouren Waworuntu (Linelean)
5. Novel Wagania (Pinasungkulan)
6. Olvie Tololiu (Kakenturan)
7. Ridzki Mongilala (Sinisir)
8. Ryedel Malonda (Wulurmaatus)
9. Novita Solang ( Palelon)
10. Sintia Paat (Kakenturan Barat)

Dikesempatan itu pula Kapolsek Modoinding AKP Tommy Oroh SH memberikan pemahaman dan Sosialisasi kepada para Panwasludes se-Kecamatan Modoinding mengenai tugas dan fungsi panwasludes, yang pada intinya menjalankan fungsi pengawasan pada agenda pemilu, dan tidak boleh memihak kepada salah satu pasangan calon ataupun Partai.

Baca juga:  Wujud Kebersamaan, NVM Berbagi Bingkisan Lebaran Kepada Umat Muslim

(Hengly)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP