Dakwaan JPU Tidak Terbukti,Agus Butar-butar Harus Bebas Murni

Jakarta Transparansi Indonesia.co.id-Pada hari ini rabu tanggal 27 april 2020 jadwal persidangan pada PN JKT UTR seharusnya pembacaan tuntutan penuntut umum atas Agus Butarbutar,SH dan istrinya Juniar, terpaksa harus ditunda karena jaksa JPU berhalangan dan majelis Hakim mengatur kembali jadwal sidang menjadi hari rabu tgl 29 april 2020 pembacaan tuntutan dari JPU dan tgl 4 mei 2020 pledoi dan senin berikutnya pembacaan putusan hakim.

Dan selama persidangan Agus Butarbutar dengan hadirnya saksi pelapor 1 martin adam dan saksi pelapor 2 suzane liane dan saksi BAP 3 Notaris grace parulian hutagaling dan saksi BAP 4 Agus supir alm basri sudibyo semua menjelaskan tidak melaporkan, tidak kenal, tidak ada hubungan saudara dan tidak pernah bertemu dan tidak tau pekerjaannya dan pada saat sidang juga hakim
memperlihatkan kepada saksi pelapor semua isi putusan perdata PN Jkt Utr dan penetapan pengadilannya tidak ada ditemukan nama agus butarbutar, dan beberapa kali saksi dipanggil tidak datang dan terakhir sidang jsksa membacakan BAP saksi yg tidak datang yaitu anita susilawati dan suhardi tedja setiawan dan setelah dibacakan hakim menanyakan kepada saya untuk ditanggapi dan saya menjawab menolak semua keterangan saksi yg dibacakan tersebut.
Dan juga berdasarkan fakta fakta dan saksi di persidangan ditemukan kejanggalan yaitu pada persidangan keterangan saksi Pdt MH Hosea untuk agus butar butar pada sidang tgl 20 april 2020 majelis hakim menanyakan kapan bertemu agus butarbutar dirumahnya jawabnya 4-5 bulan yang lalu (ini berarti bulan november 2019) dan pada saat sidang ini juga pengacara halim dan assistennya membawah surat pernyataan Pdt MH Hosea disaksikan jaksa dan Pdt MH Hosea sendiri didepan meja hakim dan Pdt MH Hosea mengaku bahwa surat pernyataan itu benar saya yang menandatanganinya surat pernyataannya didalam pernyataan terdapat tulisan memberkati perkawinan juniar dengan basri sudibyo pada bulan februari 2017 dibawah ini copynya pada sidang berikutnya tgl 22 april 2020 majelis hakim menanyakan kepada agus butarbutar kapan pertama kali kerumah Pdt MH Hosea dan jawabnya pada saat sidang saksi penetapan pengadilan PN JKT UTR pada akhir bulan april -awal mei 2019.

Baca juga:  Pendaftaran Kartu Prakerja Tahap Pertama, Resmi Dibuka Pemerintah

Dan pada saat sidang agus butarbutar menanyakan kepada Pdt MH Hosea mengapa ditengah perjalanan sidang saudara saksi berubah dengan mencabut kuasa dan pindah kepada kuasa dari pihak pelapor dan jawabannya melintir melintir tidak jelas.

agus butar butar menanyakan lagi kepada saksi Pdt MH Hosea dimana selama ini didepan umum di Polda Metro Jaya dan dimanapun mengakui memberkati perkawinan juniar dengan basri sudibyo dan berkata siap digantung di monas pertanyaan kapan saudara saksi akan menggantung diri anda dimonas jawabnya tidak jelas,dan begitu juga selama persidangan saksi saksi yg diajukan untuk juniar semua terlihat jawabannya penuh keraguan dan keterangan yang dibuat buat atau keterangan bohong.

Baca juga:  Selama Juli 2018, Sat-Res Narkoba Polres Aceh Selatan Ungkap 7 Kasus Narkoba

dan dimana fakta persidangan dari awal sampai akhir susah dibuktikan dakwaan jaksa,untuk itu mohon yang mulia untuk memberikan putusan bebas murni kepada agus butarbutar. SH dan istrinya Juniar. Pungkasnya.
HM