149 KPM Desa Tambelang Terima BLT-Dandes, Mokalu; “Semua Sesuai Prosedur dan Mekanisme”

Minsel793 Dilihat

Minsel, transparansiindonesia.co.id — Pemerintah Desa Tambelang Kecamatan Maesaan, mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa kepada keluarga penerima manfaat, sebagai upaya penanganan dampak ekonomi akibat penyebaran Covid-19.

Penyaluran BLT-Dandes oleh pemerintah desaTambelang kepada keluarga penerima manfaat, dilaksanakan pada Jumat, 22 Mei 2020 bertempat di Kantor HukumTua, dan mendapat pengawasan dari Camat Maesaan Meyti Pangau SPd, Kapolsek Tompasobaru yang diwakili oleh Bhabinkamtibmas Aipda Denny Lengkong, Ketua BPD bersama anggota.

HukumTua Desa Tambelang Jendry Mokalu mengatakan bahwa ada 149 Kepala Keluarga yang menerima BLT-Dandes sesuai dengan hasil Musyawarah Desa Khusus yang digelar beberapa waktu lalu.

Dikatakannya pula bahwa ke-149 Kepala Keluarga penerima manfaat, adalah mereka yang bukan penerima bantuan jaringan pengaman sosial seperti PKH, BPNT, Prakerja, bukan ASN dan TNI-Polri, serta ditetapkan melalui peraturan kepala desa yang disahkan oleh Camat atas nama Bupati.

Baca juga:  Graduation Angkatan XVII SMKN 1 Tompasobaru, Begini Pesan Edny Repi

“Proses penetapan keluarga penerima manfaat BLT-Dandes, telah melalui prosedur dan mekanisme yang berlaku, diawali dengan pendataan dari tim relawan kemudian dibahas dalam musyawarah desa khusus, selanjutnya ditetapkan melalui peraturan kepala desa dan disahkan oleh Camat atas nama Bupati, dari hasil Musdesus tersebut ditetapkan ada 149 Kepala Keluarga yang akan menerima BLT-Dandes,” kata HukumTua Jendry Mokalu.

Kepada keluarga penerima manfaat BLT-Dandes, Jendry Mokalu mengatakan agar memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan kebutuhan bukan sesuai dengan keinginan, apa terlebih dimasa pandemi Covid-19 saat ini, yang ekonominya sangat berdampak pada warga masyarakat.

Ia mengatakan pula bahwa, besaran BLT-Dandes yang akan diterima oleh keluarga penerima manfaat adalah sebesar Rp.600.000 setiap bulan, dan akan diberikan selama tiga bulan yakni April, Mei dan Juni.

Baca juga:  Penjemputan FDW-TK, Sekda Glady Kawatu Sampaikan Hal Ini..

“Setiap keluarga penerima manfaat BLT-Dandes akan menerima sebesar Rp.600.000 setiap bulan dan akan diberikan selama tiga bulan, manfaatkan Bantuan tersebut dengan baik dan benar sesuai dengan kebutuhan apalagi ditengah pandemi Covid-19 saat ini,” ujar Mokalu.

Proses penyaluran BLT-Dandes tersebut juga tetap memperhatikan protokol kesehatan, dengan menerapkan Social Distancing dan Physichal Distancing, serta sebelum memasuki ruang penyaluran, warga harus terlebih dahulu mencuci tangan, dan wajib memakai masker.

(Hengly)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP