Resnarkoba Polres Tangkap Seorang Pelaku Narkoba di Desa Pangkalan Baru Siak Hulu

Uncategorized40 Dilihat

Resnarkoba Polres Tangkap Seorang Pelaku Narkoba di Desa Pangkalan Baru Siak Hulu

KAMPAR, RIAU

Transparansiindonesia.co.id

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tangkap seorang pelaku narkoba, pada Rabu malam (29/7/2020) di wilayah Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu, Kampar.

Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah HR alias AR (36) warga Desa Simpang Beringin Kecamatan Bandar Sei Kijang Kabupaten Pelalawan.

Bersama tersangka turut diamankan barang bukti 1 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening dan sebuah Hanphone merk Hammer warna putih yang digunakannya.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (29/7/2020) sekira pukul 22.00 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis Shabu di wilayah Desa Pangkalan Baru Siak Hulu.

Menindaklanjuti Informasi tersebut, Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH perintahkan Tim Opsnal mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan, Tim berhasil menemukan target sdr. AR dan langsung mengamankannya.

Didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadap AR ini, petugas menemukan darinya 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, kemudian AR dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan Daren bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar.

Ditambahkan Daren, hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka AR ini hasilnya positif Metahamfetamin, “Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun”, jelasnya.

(romi)

Baca juga:  Danrem 031/Wirabima : Semoga Kita Menjadi Mitra Mengawal Riau Maju