Polsek Gunung Labuhan Amankan DPO Diduga Pelaku Curas

Waykanan Lampung Transparansi Indonesia.co.id-Polsek Gunung Labuhan Polres Way Kanan berhasil meringkus diduga DPO pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di Dusun IV Kampung Negeri Mulya Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan. Sabtu (22/8/2020).

Tersangka inisial NN alias Sanak Warga Dusun Sakal Kampung Banjar Ratu Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Gunung Labuhan AKP Jauhari menyampaikan kronologis kejadian pada hari Sabtu, 20-01-2018 pukul 02:00 WIB, sewaktu Artak dan istrinya menunggu gubuk di kebun kurang lebih berjarak 2,5 KM dari jalan Kampung, korban terbangun karena mendengar suara pintu depan di dobrak, setelah itu korban hendak menuju asal suara, akan tetapi istri korban sudah lebih dahulu dan langsung berteriak minta pertolongan.

Baca juga:  APEL GELAR PASUKAN "OPS. ZEBRA TOBA-2021" POLRES LABUHANBATU

Artak sempat memberikan perlawanan dengan memukul pelaku mengunakan senapan angin dan mengenai bagian muka pelaku, namun rekan pelaku yang berjumlah tiga orang masuk kedalam rumah dan melakukan pengeroyokan terhadap korban, karena kalah jumlah korban dilumpuhkan pelaku dan disekap serta di ikat menggunakan tali tambang, selanjutnya pelaku mengacak – acak isi rumah dan berhasil membawa satu unit sepeda motor honda revo warna biru – hitam.

Kronologi penangkapan pada hari Jum’at tanggal 21-08-2020 pukul 02:00 WIB Tekab 308 Polsek Gunung Labuhan mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka berada di Dusun Sinar Harapan Kampung Bonglai Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.

Baca juga:  15 Negara Akui Belajar Penanggulangan Kemiskinan dari Indonesia

Petugas yang mendapatkan informasi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa adanya perlawanan kemudian pelaku dibawa ke Polsek Gunung Labuhan guna dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara untuk barang bukti sudah dikirimkan ke JPU dalam perkara yang sama atas nama tersangka Amrung alias Jambrong.

Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun penjara” Imbuh AKP Jauhari.

Tegor