4-6 September 2020, KPU Minsel Buka Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Minsel

Minsel403 Dilihat

Minsel, transparansiindonesia.co.id — Agenda pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Minahasa Selatan terus bergulir, dimana sebentar lagi akan memasuki tahapan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.

Adapun tahapan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan ditetapkan dari tanggal 4 hingga 6 September 2020, dan untuk waktunya dari pukul 08:00-16:00 untuk tanggal 4 dan 5, serta pukul 08:00-24:00 untuk tanggal 6 september.

Untuk tempat pendaftarannya, bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Selatan, yang terletak di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Buyungon, Kecamatan Amurang.

Baca juga:  AMTI Pertanyakan Keseriusan Polres Minsel Lidik Proyek Long Segmen Jalan Pakuweru-Sapa

Untuk pendaftarannya, Pasangan Calon yang diusung oleh Partai Politik Wajib memasukkan berkas seperti Formulir model B-KWK Parpol, Formulir B.1-KWK Parpol, Keputusan pimpinan parpol tentang kepengurusan parpol tingkat Kabupaten Minahasa Selatan, dan keputusan pimpinan parpol tingkat pusat tentang pengambil-alihan wewenang dalam pendaftaran pasangan calon.

Sementara untuk pasangan calon perseorangan, wajib memasukkan Formulir B-KWK perseorangan, salinan berita acara model BA.7-KWK perseorangan untuk Bakal Pasangan Calon yang dinyatakan memenuhi syarat jumlah dukungan dan persebaran pada masa penyerahan dukungan, atau salinan berita acara BA.7-KWK perseorangan perbaikan untuk bakal pasangan calon perseorangan yang memenuhi syarat jumlah dukungan dan persebaran pada masa penyerahan perbaikan dukungan.

Baca juga:  Sakalele SMKN 1 Tompasobaru Sambut Kedatangan Ketua TP-PKK Sulut Di Kinamang

Pengumuman dari KPU Minsel dengan nomor 375/PL.02.2-Pu/7105/Kab/VIII/2020, tentang pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan tahun 2020, berdasarkan ketentuan pasal 38 peraturan KPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020.

(Hengly)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP