Minsel, transparansiindonesia.co.id – Disaat perangkat desa di desa lainnya telah menikmati gaji atau penghasilan tetap hingga bulan Juni 2026, berbanding terbalik dengan apa yang dirasakan oleh perangkat desa Tumani Selatan (Tumsel), Kecamatan Maesaan.
Yah,, diketahui siltap atau gaji perangkat desa Tumani Selatan baru dibayarkan sampai pada bulan April 2026.
Tentunya, hal tersebut sangat dirasakan oleh perangkat desa Tumani Selatan, Kecamatan Maesaan, Kabupaten Minahasa Selatan, apalagi telah memasuki bulan September, tapi gaji mereka baru dibayarkan sampai pada April 2026.
Padahal untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga, mereka bergantung pada penghasilan tetap sebagai perangkat desa.
Mengapa, Prades Tumani Selatan tertahan, dan mereka baru menerima siltap hingga bulan April..??
Hal tersebut dikarenakan sejak penjabat HukumTua Tumani Selatan memasuki purnabakti terhitung mulai tanggal 1 Juni 2026, belum ada penjabat HukumTua yang ditempatkan di desa Tumani Selatan.
Saat ini, desa Tumani Selatan hanya diisi oleh pelaksana harian HukumTua, yang telah menjalankan tugas selama tiga bulan lebih.
Tentunya, sebagai pelaksana harian HukumTua memiliki batasan dalam kewenangan pengelolaan keuangan desa termasuk anggaran dana alokasi dana desa (ADD) yang menjadi sumber siltap perangkat desa.
Pelaksana harian kepala desa (HukumTua) tidak memiliki kewenangan untuk mengelola dan mengatur keuangan desa, seperti dana desa dan alokasi dana desa, sehingga hal tersebut menjadi suatu alasan mengapa perangkat desa Tumani Selatan belum menerima siltap, minimal sampai pada Juni 2026 seperti perangkat desa di desa lainnya.
Pemkab Minsel melalui instansi terkait sudah seharusnya melihat kondisi ini, dengan segera menempatkan Penjabat HukumTua di desa Tumani Selatan agar dapat segera mengatur dan mengelola keuangan desa termasuk memproses pencairan dana alokasi dana desa untuk pembayaran siltap.
Untuk diketahui hingga bulan September 2026, terdapat tiga desa di Kecamatan Maesaan yang belum memiliki penjabat HukumTua dan masih diisi dengan pelaksana harian.
Tiga desa tersebut yakni Tumani Selatan, Tumani, dan Kinaweruan, saat ini kepemimpinan di desa-desa tersebut masih dipegang oleh Camat Maesaan sebagai pelaksana harian.
Agar roda pemerintahan dan program pembangunan berjalan optimal, Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan diminta untuk segera menempatkan penjabat HukumTua di tiga desa tersebut, karena diketahui saat ini bahwa anggaran dana desa dan alokasi dana desa masih menjadi sumber anggaran untuk melaksanakan pembangunan desa, termasuk operasional pemerintah desa. (Hen)*
