Perkuat Fungsi Pengawasan, Bawaslu Minsel Gelar Sosialisasi Netralitas ASN, HukumTua dan Perangkat Desa

Minsel17 Dilihat

Minsel, transparansiindonesia.co.id — Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Selatan (Bawaslu Minsel) melaksanakan Sosialisasi mengenai Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), HukumTua dan Perangkat Desa serta TNI-POLRI dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

Bawaslu Minsel, melaksanakan Sosialisasi tersebut disetiap Kecamatan yang ada di Minahasa Selatan, dan dihadiri oleh Camat, para HukumTua, ASN, unsur kepolisian, dan para kepala sekolah, serta tokoh agama.

Dengan menghadirkan para pembawa materi yang mumpuni dibidangnya, yakni dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, diharapkan sosialisasi tersebut dapat dipahami oleh para peserta tang hadir.

Ketua Bawaslu Minsel Eva Keintjem mengatakan bahwa para peserta yang hadir seperti Camat, para HukumTua bersama perangkat desa, tokoh agama unsur TNI-POLRI, untuk dapat menjadi agen Bawaslu dalam mensosialisasikan terkait batasan-batasan dan larangan bagi ASN, para HukumTua bersama perangkat desa serta TNI-POLRI dalam Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 nanti.

Baca juga:  Franny Sengkey; "ASN, HukumTua dan Perangkat Desa Jangan Terlibat Politik Praktis, Ada Sanksi Hukumnya"

“Dikesempatan pertemuan ini, saya berharap sekaligus mengajak kepada kita semua yang hadir dalam giat sosialisasi ini, untuk dapat menjadi agen Bawaslu dalam mensosialisasikan mengenai batasan-batasan serta larangan bagi ASN, HukumTua, perangkat desa, dan TNI-Polri, dalam Pilkada Serentak 2020,” kata Eva Keintjem.

Sesuai dengan kewenangan dari Bawaslu yakni pencegahan dan pengawasan, maka Bawaslu Minsel akan terus bekerja keras dan berupaya melakukan tugas dan fungsi Bawaslu, guna menciptakan Pemilihan Umum Kepala Daerah yang berkualitas dan demokratis.

Sementara itu Franny Sengkey selaku Komisioner Bawaslu Minsel Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa dan Hubungan Masyarakat (HP3SHM) mengatakan agar para ASN, HukumTua dan Perangkat Desa serta TNI-POLRI untuk jangan terlibat dalam politik praktis karena jika terbukti akan ada sanksinya.

Dikatakannya pula bahwa sesuai pasal 71 UU Nomor 10 tahun 2016 dan ancaman pidana pada pasal 188, diingatkan agar ASN, HukumTua dan Perangkat Desa jangan terlibat dalam politik praktis agar supaya tidak tersangkut sanksi pidana.

“Begitu juga untuk para ASN, apabila terdapat bukti yang akurat, ASN terlibat dalam politik praktis atau memihak ke salah satu pasangan calon dengan melakukan kampanye, atau mengarahkan warga untuk memilih salah satu pasangan calon, maka nantinya akan diproses dan direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” kata Franny Sengkey.

Bawaslu Minsel sebagai lembaga pengawas dalam Pemilu, akan selalu berintegritas tinggi, jujur dan adil dan menjaga hak pilih rakyat, dan mengawasi jalannya tahapan Pilkada agar dapat menghasilkan Pilkada yang berkualitas dan demokratis, jujur dan adil.

Baca juga:  Bawaslu RI Umumkan Anggota Bawaslu Periode 2023-2028, Keintjem Dan Sengkey Kembali Terpilih

(Hengly)*