Pilkada Serentak Digelar Sesuai Jadwal, Demokratis dan Bebas Covid-19

Nasional374 Dilihat

Jakarta, transparansiindonesia.co.id — Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak (Pilkada Serentak) tahun 2020, akan digelar sesuai jadwal, Demokratis, Luber, Jurdil dan bebas Covid-19, hal tersebut disampaikan oleh juru bicara Kepresidenan Republik Indonesia, M. Fadjroel Rachman, sebagaimana rilis dari Jubir Kepresidenan.

Pilkada harus digelar dengan disiplin protokol kesehatan ketat yang disertai penegakan hukum dan sanksi agar tidak terjadi Cluster baru di Pilkada.

Pilkada akan dilaksanakan sesuai jadwal, yakni 9 Desember 2020 nanti, demi menjaga hak konstitusi rakyat, hak dipilih dan hak memilih.

Dikatakan bahwa Pilkada dimasa pandemi bukan mustahil, karena contohnya ada beberapa negara yang menggelar Pemilihan Umum, seperti Singapura, Jerman, Perancis, dam Korea Selatan, yang tentunya dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Baca juga:  Kepala Daerah Terpilih Tak Boleh Lagi Angkat Stafsus, Zudan Arif; Ada Sanksinya Bagi Yang Melanggar


Karena itu, guna mencegah potensi Cluster baru penyebaran Covid-19 dalam tahapan Pilkada, Pemerintah mengajak semua pihak bergotong-royong melakukan upaya pencegahan penyebaran Covid-19, berdasarkan peraturan KPU Nomor 6 tahun 2020, pelaksanaan Pilkada 2020 harus menerapkan protokol kesehatan tanpa mengenal warna zonasi wilayah, semua kementerian dan lembaga terkait, juga sudah mempersiapkan segala upaya untuk menghadapi Pilkada dengan kepatuhan pada protokol kesehatan dan penegakkan hukum.

Dalam rilis yang dikeluarkan oleh jubir Kepresidenan tersebut, Presiden Republik Indonesia Ir.Joko Widodo menegaskan penyelenggaraan Pilkada tidak bisa menunggu pandemi berakhir, karena tidak ada satu negara pun, tahu kapan pandemi Covid-19 akan berakhir, karenanya penyelenggaraan Pilkada harus dengan protokol kesehatan yang ketat, agar aman, bebas Covid-19 dan demokratis.

Baca juga:  Angelica Tengker Kembali Nahkodai KKK Periode 2025-2030

Pilkada Serentak 2020 ini, harus menjadi momentum tampilnya cara-cara baru dan inovasi baru bagi masyarakat bersama penyelenggara negara untuk bangkit bersama dan menjadikan Pilkada ajang adu gagasan, adu berbuat dan bertindak untuk meredam dan memutus rantai penyebaran Covid-19.

Dan juga sekaligus menunjukkan kepada dunia internasional bahwa Indonesia adalah negara demokrasi konstitusional serta menjaga keberlanjutan sistem pemerintahan demokratis sesuai dengan ideologi Pancasila dan Konstitusi UUD 1945.

(T2)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP