Waykanan Lampung Transparansi Indonesia.co.id-KPU paparkan proses penyusunan DPS Pilkada Way Kanan dalam hearing bersama Komisi I DPRD Way Kanan Senin 21 September 2020 di Ruang Rapat DPRD Way Kanan.
Hearing dibuka oleh Ketua DPRD Way Kanan Nikman, kemudian jalanya hearing dipimpin oleh Ketua Komisi I Rozali, SH. Ketua KPU Way Kanan Refki Dharmawan, didampingi Kordiv Data Informasi I Gede Klipz Darmaja, Kordiv Hukum dan Pengawasan Doan Endedi, hadir pula Kadis Dukcapil Paryanto, dan perwakilan BPS Way Kanan.
DPRD melalui Komisi I mengundang KPU, Dukcapil dan BPS dalam rangka meminta kejelasan terhadap data kependudukan di Kabupaten Way Kanan. DPRD juga menanyakan mengapa terdapat selisih angka dalam DPS Pemilihan kita dibandingkan DPT Pemilu 2019 yang lalu.
Ketua KPU menjelaskan bahwa jumlah DPS yang ditetapkan menurun dikarenakan adanya proses sinkronisasi yang panjang sejak diterimanya DP4 dari Kemendagri. Proses tersebut merupakan pemutakhiran yang dilakukan sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 tahun 2019, yaitu Komisi Pemilihan Umum melakukan sinkronisasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu terakhir dengan DP4.
Sinkronisasi tersebut dilakukan dengan cara menambahkan Pemilih Pemula, Pemilih Baru, menghapus data ganda dan memutakhirkan elemen data pemilih, hingga ditetapkan daftar pemilih (A-KWK) sebagai bahan pencoklitan sebanyak 339.525.
Setelah dilakukan pemutakhiran data pada tahap coklit, ditemukan pemilih Tidak Memenuhi Syarat. Pemilih TMS itu sendiri terdiri dari beberapa jenis, yaitu meninggal dunia, ganda, pemilih di bawah umur, Pindah domisili, pemilih tidak dikenal, TNI, Polri, Hak pilih dicabut dan bukan penduduk. Untuk jumlah TMS dengan kode meninggal yaitu sebanyak 4.978, pemilih Ganda sebanyak 766, pemilih dibawah umur sebanyak 56, pindah domisili sebanyak 16.071, pemilih tidak dikenal sebanyak 6.379, TNI sebanyak 67, Polri sebanyak 33, dan pemilih bukan penduduk sebanyak 23.590. Dengan total TMS yaitu 51.940 dan Pemilih Baru sebanyak 35.239.
Perlu diketahui bahwa, total TMS sebanyak 51.940 bukan TMS murni dikarenakan adanya pemilih dengan kode bukan penduduk, yaitu pemilih yang terdaftar tidak sesuai dengan TPS nya sehingga di-TMS-kan untuk dipindah dari TPS lama dan menjadi pemilih baru di TPS sebenarnya.
Dalam hearing anggota Komisi I DPRD mengapresiasi kerja KPU yang dipandang telah sesuai dengan regulasi. Sekaligus memberikan masukan agar antara KPU dan Dukcapil sinergitasnya lebih ditingkatkan lagi.
(Thab)