Klarifikasi; Peron/ Ram Sawit Edi Yang di Beritakan Media, Tampung Buah Sawit ILegal dari Hutan TNTN dan Tidak Memiliki Izin

Uncategorized549 Dilihat

Klarifikasi; Peron/ Ram Sawit Edi Yang di Beritakan Media, Tampung Buah Sawit ILegal dari Hutan TNTN dan Tidak Memiliki Izin

Pelalawan,Riau Transparansiindonesia.co.id– Terkait dengan pemberitaan di media Sergap Rebon pekan lalu yang mengatakan, bahwa Peron/Ram sawit Edi, tampung ribuan ton buah sawit yang diduga hasil dari rambahan hutan kawasan Taman Nasional Teso Nilo (TNTN) yang berada di Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau, dan tidak memiliki izin yang jelas. Dengan adanya pemberitaan tersebut, tim investigasi Forum Jurnalist Indonesia (FJI), mendatangi Peron/Ram sawit yang diberitakan itu, untuk mendapatkan fakta informasi tentang kebenarannya, Kamis (8/10/2020).

Tim meminta kepada pemilik peron berinisial Eddy Minto Basuki, bersedia meluangkan waktunya untuk dimintai keterangan, terkait dengan adanya penerbitan pemberitaan di media online sergap Rebon tersebut. Tim Investigasi FJI juga meminta kepada pemilik Peron/ Ram sawit Eddy Minto Basuki, agar dapat memperlihatkan legalitas izin usaha yang dikantonginya, jika ada.

Dengan merasa tidak terganggu, pemilik peron/Ram sawit Eddy Minto Basuki, bersedia untuk dikonfirmasi dan memperlihatkan legalitas izin ram tersebut. Tim juga mencermati dan melihat legalitas izin yang dimiliki Eddy  Minto Basuki. Adapun izin yang dikantongi bernama : CV. Tanggon Ardhana yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau, dan memiliki izin MENKUMHAM nomor : AHU – 0030881 – AHA. 01.16 tahun 2020.

Ketika dipertanyakan lebih lanjut oleh tim kepada Eddy, tentang buah sawit yang ditampungnya, “Apa benar buah sawit yang ditampung tersebut berasal dari hasil rambahan hutan TNTN ?” Eddy mengatakan, saya tidak tau, kita hanya kontrak dengan KUD dan kita hanya menampung buah KUD saja, tidak menerima buah dari yang lain,” pungkas Eddy.

Lanjut tim mempertanyakan kepada pengurus KUD yang diwakili oleh wakil Ketua KUD Air Hitam Jaya Tutut Supriadi. Benar,  kalau KUD kita ada kontrak dengan CV. Tanggon Ardhana, karena PT. Indo Sawit menampung buah kita maximal hanya 6000 ton perbulannya, sementara kita memiliki 35 kelompok tani, satu kelompok tani 35 orang, makanya, sisa dari hasil panen petani 6000 ton ditampung oleh Cv. Tanggon Ardhana, kami merasa ini sangat membantu bagi petani,” jelas Tutut Supriadi.

“Eddy sangat kecewa kepada wartawan yang memberitakan tentang usahanya tersebut, tanpa ada konfirmasi terlebih dahulu kepada mereka, hanya mengatasnamakan keterangan masyarakat, masyarakat yang mana, dan siapa orangnya tidak disebutkan, pemberitaan ini menurut saya tidak berimbang, tanpa di konfirmasi terlebih dahulu,” tutup Eddy Minto Basuki.

(Romi/Tim)

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP