Pollycarpus Meninggal Setelah Positif Covid Selama 16 Hari

Jakarta Transparansi Indonesia.co.id – Mantan terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Priyanto meninggal hari ini. Kabar meninggalnya Pollycarpus didapatkan melalui mantan pengacaranya, Wirawan Adnan. “Berpulang hari ini pukul 14.52,” kata Wirawan ketika dihubungi, Sabtu, 17 Oktober 2020.

Wirawan mengatakan mendapatkan kabar itu dari istri Pollycarpus, Yosephine Hera Iswandari. Wirawan mengatakan Pollycarpus meninggal karena Covid-19. Polly sudah dirawat di Rumah Sakit selama 16 hari. “Karena C19, telah 16 hari berjuang melawannya,” kata dia.

Foto dokumentasi: Pollycarpus

Pollycarpus dihukum 14 tahun penjara di tingkat Peninjauan Kembali. Vonis ini lebih ringan dari putusan Mahkamah Agung pada 25 Januari 2008 yaitu 20 tahun penjara. Mendapatkan sejumlah pemotongan hukuman, Polly bebas murni pada Agustus 2018.

Baca juga:  131 Kg Narkoba Diamankan Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan

Mengenai banyak yang protes atas pembebasan bersyaratnya, Pollycarpus menanggapinya dengan klaim, dirinya sudah menjalani seluruh prosedur. “Mengenai ada yang protes atau tidak, kita sudah melalui semua jalur hukum. Silahkan saja lihat semua prosedur hukum yang kita jalanni, jadi silahkan tanyakan pada pihak yang berwajib,” kata dia di Lapas Sukamiskin, Bandung, Sabtu, 29 November 2014.

Pollycarpus kala itu bersikukuh dirinya tidak bersalah dalam kasus pembunuhann aktivis HAM, Munir Said Thalib yang mengantarnya ke penjara. “Saya merasa tidak bersalah,” kata dia, sebelum menutup pintu taksi yang membawanya meninggalkan Lapas Sukamiskin saat itu.

Baca juga:  KLARIFIKASI PRESIDEN *Presiden Menerima Perwakilan GNPF MUI*

HM