“Nama Kifly Sepang Alias Ipi Disebut dalam Dugaan PETI Gunung Botak, Tommy Turangan Desak APH tangkap Mafia Ipi”.


TRANSPARANSIINDONESIA.CO.ID, HUKRIM, MINAHASA TENGGARA,- Persoalan Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, kembali mengundang perhatian.
Kali ini, sorotan Publik tertuju pada Kawasan Gunung Botak, Lokasi yang disebut-sebut mengalami perubahan bentang alam akibat aktivitas pengerukan menggunakan alat berat.
Kawasan tersebut bukan sekadar hamparan lahan biasa. Gunung Botak selama ini dikenal berada di sekitar kawasan yang dikaitkan dengan Kebun Raya Manguni Megawati Soekarnoputri.
Karena itu, munculnya informasi mengenai penggunaan alat berat untuk menggali material tambang menimbulkan pertanyaan lebih luas mengenai pengawasan kawasan, status kegiatan, legalitas pengelolaan lahan, hingga pihak-pihak yang berada di balik aktivitas tersebut.
Di tengah informasi yang berkembang, muncul nama Kifly Sepang alias Ipi. Namanya disebut-sebut dalam kaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan emas di kawasan Gunung Botak.
Namun demikian, penyebutan nama tersebut masih berada pada ranah dugaan. Belum terdapat kesimpulan hukum yang menyatakan Kifly Sepang terlibat tindak pidana pertambangan. Karena itu, diperlukan pemeriksaan serta klarifikasi dari pihak terkait agar informasi yang beredar tidak berhenti sebagai isu tanpa kepastian.
Persoalan utama justru terletak pada kondisi lapangan. Jika benar alat berat telah melakukan pengerukan di kawasan Gunung Botak, maka pertanyaan yang harus dijawab bukan hanya siapa operatornya.
Lebih jauh, perlu diketahui siapa yang membawa alat berat ke lokasi, siapa yang menguasai kegiatan, bagaimana material hasil penggalian dikelola, apakah terdapat dokumen perizinan, bagaimana status kawasan tersebut, serta apakah aktivitas yang berlangsung telah memenuhi ketentuan hukum.
Ketua LSM AMTI Pusat, Tommy Turangan, menilai persoalan Gunung Botak perlu dilihat secara menyeluruh. Menurutnya, informasi mengenai dugaan PETI tidak semestinya hanya menjadi konsumsi pemberitaan tanpa diikuti pemeriksaan faktual.
Turangan mengatakan, ketika masyarakat menyampaikan informasi mengenai aktivitas alat berat di suatu kawasan, aparat memiliki ruang untuk melakukan pengecekan secara langsung.
“LSM AMTI melihat persoalan Gunung Botak harus dibuka secara terang. Bukan dengan asumsi, bukan pula dengan saling tuduh. Datangi lokasinya, periksa kondisinya, cek alat berat yang berada di sana, telusuri siapa yang mengoperasikan dan periksa dokumen yang menjadi dasar kegiatan. Dari pemeriksaan tersebut baru dapat diketahui apakah aktivitas yang berlangsung memiliki dasar hukum atau justru masuk kategori pertambangan tanpa izin,” ujar Tommy, kepada awak media transparansi Indonesia.
Menurutnya, penanganan PETI tidak cukup dilakukan dengan melihat aktivitas yang tampak di permukaan. Ada rangkaian kegiatan yang perlu ditelusuri apabila dugaan tersebut benar-benar ditemukan di lapangan.
“Pertambangan bukan hanya soal orang yang menggali tanah. Ada modal, alat, akses menuju lokasi, pengelolaan material, pengangkutan, pengolahan hingga pemasaran hasil tambang. Karena itu, apabila penyidik menemukan adanya tindak pidana, rantai kegiatan tersebut harus dipetakan berdasarkan bukti,” tegasnya.
Turangan juga menyoroti penggunaan alat berat. Keberadaan alat berat di kawasan pertambangan, menurutnya, menjadi salah satu aspek penting yang perlu ditelusuri aparat.
“Kalau alat berat masuk ke kawasan tertentu, tentu ada proses mobilisasi. Alat tersebut tidak muncul begitu saja. Siapa pemiliknya, siapa penyewanya, siapa yang mendatangkan, siapa yang membiayai operasionalnya dan untuk kegiatan apa alat tersebut digunakan, semuanya dapat menjadi bagian dari pemeriksaan,” kata Tommy.
Mengenai nama Kifly Sepang alias Ipi yang disebut-sebut dalam informasi masyarakat, Tommy menegaskan bahwa AMTI tidak ingin membangun tudingan tanpa dasar.
Ia meminta aparat melakukan klarifikasi secara objektif terhadap informasi yang beredar.
“Kami tidak berada pada posisi untuk menyatakan seseorang bersalah hanya karena namanya disebut. Itu kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Tetapi ketika sebuah nama muncul dalam informasi yang berkaitan dengan dugaan kegiatan PETI, tentu informasi tersebut layak diverifikasi,” ujar Tommy.
Dirinya menilai klarifikasi justru penting untuk memberikan perlindungan terhadap semua pihak.
“Kalau setelah diperiksa ternyata tidak ada keterlibatan, maka hal tersebut harus disampaikan secara terbuka. Sebaliknya, apabila ditemukan bukti keterlibatan dalam aktivitas ilegal, tentu proses hukum harus berjalan. Dengan cara seperti itu, masyarakat memperoleh kepastian dan tidak terjadi penghakiman berdasarkan rumor,” lanjutnya.
Turangan menilai prinsip tersebut harus diterapkan secara konsisten. Penegakan hukum, katanya, tidak boleh didasarkan pada siapa yang memiliki kekuatan, jaringan, maupun posisi sosial.
“Hukum harus bekerja berdasarkan bukti. Tidak boleh ada orang yang merasa tidak tersentuh, tetapi juga tidak boleh ada orang yang dijadikan sasaran hanya karena namanya beredar. Kuncinya adalah pemeriksaan profesional dan pembuktian,” tegas Tommy.
Selain aspek hukum pertambangan, kondisi lingkungan menjadi perhatian lain yang tidak kalah penting.
Ia mempertanyakan apakah perubahan kondisi kawasan Gunung Botak telah dilakukan pemetaan oleh instansi berwenang. Menurutnya, kerusakan lingkungan harus dibuktikan melalui pemeriksaan lapangan, bukan sekadar berdasarkan foto, video atau kesaksian masyarakat.
“Kalau benar terjadi penggalian secara masif, harus dihitung dampaknya. Berapa luas lahan yang berubah? Bagaimana kondisi tanah? Apakah terjadi sedimentasi? Bagaimana potensi pencemaran? Apakah terdapat kerusakan vegetasi? Semua harus dilihat secara ilmiah,” katanya.
Menurut Turangan, kawasan yang memiliki fungsi konservasi atau perlindungan lingkungan tidak boleh diperlakukan seperti lahan pertambangan biasa.
“Ketika sebuah kawasan mempunyai fungsi lingkungan, maka ada kepentingan publik di dalamnya. Kerusakan bukan hanya menjadi persoalan pemilik lahan atau pengelola lokasi, tetapi dapat berdampak kepada masyarakat dalam jangka panjang,” ujarnya.
Ia meminta pemerintah daerah bersama instansi teknis memastikan kembali batas, status serta fungsi kawasan yang disebut dalam informasi tersebut.
Turangan juga menyoroti aspek pengawasan. Bila benar aktivitas menggunakan alat berat berlangsung dalam waktu tertentu, maka perlu diketahui bagaimana kegiatan tersebut dapat berlangsung.
“Pertanyaan masyarakat sangat sederhana: bagaimana alat berat bisa beroperasi di kawasan tersebut?, Apakah ada pengawasan?, Apakah pernah dilakukan pemeriksaan?, Apakah instansi terkait mengetahui aktivitas tersebut?. Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab menggunakan data, bukan perkiraan,” katanya.
Menurutnya, pengawasan merupakan bagian penting dalam mencegah aktivitas pertambangan ilegal berkembang menjadi persoalan lebih besar.
“Jangan menunggu kawasan rusak parah baru kemudian dilakukan penertiban. Pencegahan jauh lebih penting. Ketika ditemukan indikasi awal, segera turun dan lakukan pemeriksaan. Kalau legal, tunjukkan legalitasnya. Kalau ilegal, lakukan tindakan sesuai hukum,” katanya.
Dalam pandangan AMTI, penyelesaian persoalan PETI harus menyentuh struktur kegiatan secara keseluruhan.
Turangan mengatakan, apabila aparat menemukan pelanggaran, jangan sampai proses penegakan hukum hanya berhenti pada pekerja atau operator alat berat.
“Pekerja lapangan sering kali hanya berada pada posisi paling bawah. Kalau memang ada kegiatan ilegal, penyidik harus melihat siapa yang memberikan perintah, siapa yang menyediakan pembiayaan, siapa yang menguasai lokasi dan bagaimana hasil tambang tersebut dipasarkan. Tentunya seluruhnya harus dibuktikan dengan alat bukti yang sah,” tuturnya.
Ia menambahkan, pola penanganan semacam itu diperlukan agar penegakan hukum tidak sekadar menghasilkan penindakan sesaat.
“Kalau hanya operator yang diperiksa sementara jaringan di belakangnya tidak pernah diketahui, persoalan akan mudah muncul kembali dengan orang dan alat berbeda. Karena itu, penyelidikan harus diarahkan untuk mengetahui keseluruhan konstruksi kegiatan,” ujar Tommy.
AMTI juga meminta institusi terkait memberikan penjelasan kepada publik mengenai kondisi Gunung Botak.
Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui apakah benar terdapat aktivitas pertambangan di kawasan tersebut, siapa yang memiliki kewenangan atas lahan, bagaimana status perizinannya serta langkah apa yang telah dilakukan pemerintah maupun aparat.
“Saya tidak meminta aparat membuat kesimpulan berdasarkan tekanan publik. Kami meminta aparat bekerja. Datang ke lokasi, kumpulkan informasi, periksa dokumen, minta keterangan para pihak dan lakukan tindakan apabila ditemukan pelanggaran,” kata Turangan.
Ia berharap persoalan Gunung Botak tidak berhenti sebagai polemik antarpihak.
“Jangan biarkan persoalan ini hanya menjadi perdebatan di media. Kalau memang ada pelanggaran, negara harus hadir. Kalau tidak ada pelanggaran, pemerintah juga harus memberikan penjelasan sehingga masyarakat tidak terus berada dalam ketidakpastian,” jelasnya.
Pihaknya kembali menegaskan bahwa AMTI mendorong transparansi, bukan penghakiman.
“Kami ingin semua pihak mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Nama Kifly Sepang yang muncul dalam informasi masyarakat harus diverifikasi. Kawasan Gunung Botak harus diperiksa. Legalitas kegiatan harus dibuka. Kondisi lingkungan harus diteliti. Setelah seluruh fakta terkumpul, barulah aparat menentukan langkah berdasarkan hukum,” pungkas Tommy.
Dengan demikian, perhatian publik kini tertuju pada langkah konkret aparat penegak hukum dan instansi teknis untuk memastikan kondisi sebenarnya di Gunung Botak.
Apakah terdapat aktivitas pertambangan tanpa izin?, Apakah alat berat yang disebut berada di lokasi memiliki dasar penggunaan yang sah?, Bagaimana status kawasan tersebut?, Serta apakah nama-nama yang beredar memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan?.
Seluruh pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban melalui pemeriksaan resmi, bukan sekadar kabar yang beredar.
Bagi AMTI, kepastian hukum hanya dapat lahir dari proses yang terbuka, pemeriksaan yang objektif serta pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan.
(Tim Redaksi)
