DPMD Minsel Gelar Rakor Bersama Para Camat, HukumTua dan BPD

Minsel6 Dilihat

Minsel, transparansiindonesia.co.id – Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dalam hal ini Dinas Pemberdayaaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menggelar Rapat Koordinasi bersama para Camat, HukumTua dan BPD se-Kabupaten Minahasa Selatan.

Rakor tersebut digelar di Aula Waleta Kantor Bupati Minahasa Selatan pada Selasa 12 Januari 2020.

Dalam kegiatan Rakor tersebut, disampaikan beberapa hal kepada para Camat, HukumTua dan BPD yang hadir, terkait proses pencairan dan pengelolaan dana desa ditahun 2021 dimana ada petunjuk teknis baru dalam pengelolaan dana desa tahun 2021.

Seperti yang disampaikan oleh Kepala Dinas PMD Minsel Hendrie Lumapow SH.MH bahwa dalam proses pencairan dan pengelolaan dana desa ditahun 2021, ada juknis baru sehingga berbeda dengan pengelolaan dan pencairan dandes ditahun 2020.

Baca juga:  Dibuka Langsung Wapres Jusuf Kalla, Bupati Tetty Paruntu Hadiri Acara IISCE 2019

Dan juknis tersebut harus diketahui oleh para HukumTua selaku kuasa pengguna anggaran keuangan desa, dan juga BPD sebagai mitra kerja pemerintah desa dan para camat.

Anggaran Dandes 2021, fokus pada padat karya tunai dana desa, yakni kegiatan-kegiatan pembangunan dengan melibatkan warga masyarakat sehingga masyarakat merasakan manfaat dari dana desa yakni dengan tersedianya fasilitas atau infrastruktur desa, dan juga warga masyarakat mendapatkan income melalui pengerjaan pembangunan infrastruktur desa.

Dikesempatan Rakor tersebut, juga disampaikan kepada para HukumTua bahwa anggaran dana desa tahun 2021, juga masih akan ada anggaran untuk Bantuan Langsung Tunai Dana (BLT-Dandes) Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222 tahun 2020 (PMK 222/2020) yang dimana setiap KPM mendapatkan bantuan sebesar Rp.300.000 setiap bulan selama 12 bulan terhitung sejak Januari 2020.

Baca juga:  Altin Sualang Dilantik Sebagai Pejabat HukumTua Desa Poopo Barat

Dan sebagai salah satu syarat pencairan BLT-Dandes maka Pemerintah Desa harus melaksanakan Musyawarah Desa penetapan KPM BLT-Dandes, yang kemudian dituangkan dalam peraturan kepala desa (Perkades).

Hadir pula dalam kegiatan Rakor tersebut, yakni kepala dinas sosial Sofie Sumampow, Sekretaris DPMD Altin Sualang SSTP.MPA, Kabid Grace Sangian, Kabid Esterlanny Masengi, para pegawai dan staf DPMD Minsel.

(Hengly)*