Kaltim, transparansiindonesia.co.id — Wow… Oknum Kepala Desa diduga menggunakan ijazah palsu, adalah Natalis seorang kepala desa Melan, Kecamatan Long Mesangat, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.
Dugaan penggunaan ijazah palsu adalah satu tindakan Pidana yang melanggar ketentuan undang-undang, maka dari Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI) meminta kepada Bupati Kutai Timur agar oknum kepala desa Melan, Kecamatan Long Mesangat, Kabupaten Kutai Timur, diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Desa.
“Kami minta agar Bupati Kutai Timur, agar memberhentikan oknum Kepala Desa Melan, Kecamatan Long Mesangat yakni Natalis, yang diduga menggunakan ijazah palsu,” tegas Tommy Turangan.
Menurutnya dari temuan dilapangan, bahwa oknum Kades Natalis, menggunakan ijazah palsu, dimana ini tentunya merupakan perbuatan melanggar hukum, yang harus dijerat dengan hukum pidana.
Dikatakannya pula agar pihak Kepolisian, untuk dapat pula menyelidiki dan melakukan pemeriksaan terhadap oknum kepala desa tersebut. (***)