Dilarang Mudik, 6-17 Mei Ops Ketupat Samrat 2021

Minsel20 Dilihat

Minsel, transparansiindonesia.co.id – Bertempat di Halaman Mapolres Minsel, pada Rabu, 5 Mei 2021 Kepolisian Resort Minahasa Selatan melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat ‘Ketupat Samrat 2021’.

Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar SH memimpin langsung Apel Gelar Pasukan tersebut, dihadiri oleh Kapolres Minsel AKBP S. Norman Sitindaon, SIK; jajaran Forkopimda Kab. Minsel; pejabat utama dan personel Polres Minsel, BKSAUA, anggota Koramil TNI Kodim 1302 Minahasa, Dishub, Dinkes, Basarnas, Pos AL, UPP Amurang dan Sat Pol PP Kab. Minsel.

Dalam amanat Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.; yang dibacakan Bupati Minsel, disebutkan bahwa apel gelar pasukan ini sebagai bentuk pengecekan akhir kesiapan pelaksanaan operasi “Ketupat-2021” dalam rangka pengamanan hari raya Idul Fitri 1442 H/2021, baik pada aspek personel maupun sarana prasarana serta keterlibatan unsur terkait seperti TNI, Pemda dan mitra kamtibmas lainnya.

“Mengingat masih dalam situasi pandemi Covid-19, keterlibatan pasukan dalam apel kali ini memang sengaja tidak terlalu besar namun diharapkan sudah mewakili semua unsur yang terlibat dalam operasi sehingga kita dapat menilai kesiapsiagaanya,” demikian dibacakan Bupati Minsel.

Baca juga:  Polsek Motoling Gelar Pisah Sambut Kapolsek, dari AKP Verry Liwutang ke Iptu Petrus SK

Tahun 2021, Pemerintah memutuskan melarang kegiatan mudik bagi seluruh masyarakat pada tanggal 6 sampai dengan 17 mei 2021, ini adalah tahun kedua dimana pemerintah telah mengambil kebijakan untuk melarang warga masyarakat melakukan perjalanan mudik pada libur hari raya Idul Fitri, karena situasi pandemi Covid-19.

“Operasi Ketupat-2021 akan Dilaksanakan Selama 12 Hari, mulai Tanggal 6 Sampai Dengan 17 Mei 2021 dengan mengedepankan kegiatan pencegahan didukung deteksi dini dan penegakan hukum dalam rangka pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan tetap menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19 sehingga masyarakat dapat merayakan Idul Fitri dengan rasa aman dan nyaman,” lanjut dibacakan Bupati Minsel.

Poin penekanan dalam amanat Kapolri ini yakni siapkan mental dan fisik seluruh personel; deteksi dini optimalisasi peran Intelijen dan Bhabinkamtibmas; tingkatkan kepekaan, kewaspadaan dan kesiapsiagaan antisipasi terhadap kemungkinan terjadinya aksi teror dan kriminalitas; gelar kekuatan polri pada pos – pos pengamanan dan pelayanan; utamakan keselamatan anggota yang bertugas dilapangan; waspadai maraknya aksi tawuran antar warga, sweeping atau razia tempat hiburan oleh kelompok masyarakat; cegah terjadinya aksi balap liar, kebut-kebutan, pengendara motor yang tidak mematuhi aturan berlalu lintas; himbauan tidak melaksanakan takbir keliling; pedomani surat edaran menteri agama nomor: SE.03 tahun 2021 tentang panduan ibadah Ramdhan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah/2021; cegah agar masyarakat tidak bermain petasan maupun kembang api yang membahayan keselamatan jiwa; koordinasikan dengan satgas Covid-19 dan stakeholder terkait lainnya untuk lakukan pengawasan secara ketat terhadap tempat-tempat wisata agar membatasi jumlah pengunjung; ketersediaan bahan kebutuhan pokok masyarakat; serta jalin kerjasama yang harmonis dan sinergis dengan seluruh instansi terkait dan segenap potensi masyarakat dalam rangka mewujudkan sinergi polisional yang pro aktif.

Baca juga:  Melalui Posyandu, Pemdes Lompad Berikan Makanan Tambahan Bagi Bumil Dan Balita

Apel gelar ini dirangkaikan dengan penyematan pita operasi kepada perwakilan personel TNI/Polri, Dishub dan Sat Pol PP, serta pemeriksaan pasukan oleh jajaran Forkopimda Minsel. (Hengly)*

Sumber/Humas Polres Minsel