Pembangunan Turap BPBD di Surau Darul Sholihin Desa Pulau Gadang Tak Sesuai UU No. 14 Tahun 2008

RIAU30 Dilihat

Pembangunan Turap BPBD di Surau Darul Sholihin Desa Pulau Gadang Tak Sesuai UU No. 14 Tahun 2008

XIII Koto Kampar,Transparansi indonesia.co.id Pembangunan penahan tebing atau Turap di Surau Solihin, Dusun I, Kampung Mahligai, Desa Pulau Gadang, Kecamatan XIII Koto Kampar tidak dipasang papan informasi proyek.

Hal ini tentu saja tidak sesuai dengan perintah undang-undang, yakni Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Akibat ketiadaan papan informasi proyek yang terpasang membuat beberapa warga yang melintas jadi bertanya-tanya tentang proyek tersebut.

Padahal Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik dibuat bertujuan untuk:

A. Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;

Baca juga:  Pasca Pertemuan Dengan Presiden,Pemkab Rohul Usulkan Alkes dan Ambulan untuk Rumah Sakit Rujukan Covid-19

B. Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik dan dapat berperan mengawasinya.

C. Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik.

D. Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.

E. Mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak.

F. Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

G. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kampar, Dedy Sambudy, ketika dihubungi mengakui, bahwa proyek tersebut benar adalah proyek BPBD Kampar.

Baca juga:  Ditengah Pendemi Masyarakat Desa Sungai Kuti,Lakukan Upacara HUT RI ke-75 Secara Protokol Kesehatan

Katanya, proyek tersebut bukan proyek miliar jadi tak perlu dipersoalkan. Terkait berapa anggaran yang dihabiskan untuk satu paket pekerjaan ini, Dedy mengaku lupa.

Pantauan media ini, Jumat siang tadi, akibat tidak terpasangnya papan informasi proyek, tidak diketahui siapa rekanan yang mengerjakan proyek ini, termasuk perusaan apa yang memborong pekerjaan ini.

Hingga berita ini diturunkan, media ini terus berupaya untuk mencari tahu siapa dan perusahaan apa yang mengerjakan proyek tersebut. (Team)