3-20 Juli, RW 010 Cakung Barat Pengetatan Darurat PPKM

DKI Jakarta316 Dilihat

Jakarta, transparansiindonesia.co.id – Dalam upaya pencegahan dan memutus rantai penyebaran Covid-19, pemerintah RW 010 Cakung Barat, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, akan mulai memberlakukan Darurat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Sebagaimana hasil rapat Pemerintah RW dan para Ketua RT diwilayah RW Cakung Barat bahwa mulai tanggal 03 Juli hingga 20 Juli 2021, akan diberlakukan Darurat PPKM, dimana hal tersebut juga guna menindaklanjuti akan keputusan dari Pemerintah Pusat terkait pengetatan darurat PPKM.

Ketua RW 010 Cakung Barat Tommy Turangan SH, mengatakan bahwa sesuai hasil keputusan rapat bersama maka 3-20 Juli 2021 akan diberlakukan pengetatan darurat PPKM diwilayah RW 010 Cakung Barat.

Baca juga:  Demo Jilid II Akan Diserukan Kembali Oleh (ISMAHI) Terkait Mantan Gubernur Riau Arsyadjuliandi Atas Dugaan Korupsi Proyek Jembatan flyover SKA

Adapun hasil keputusan rapat pemerintah RW 010 dengan para RT diantaranya;

1. Masing-masing RT wajib untuk melaksanakan pos ronda, dimana adapun warga pendatang atau warga diluar RW 010 (RGTC) tidak bisa naik atau masuk ke wilayah RW 010 (RGTC). Dan untuk warga sesama RGTC boleh naik tapi hanya untuk hal-hal yang urgent atau penting, sambil tetap menerapkan protokol kesehatan dan wajib memakai masker.

2. Segala bentuk kegiatan ibadah di blok, untuk sementara ditunda hingga masa darurat PPKM berakhir.

3. Bagi warga yang berusia diatas 18 tahun wajib divaksin, apabila tidak mau divaksin maka segala urusan administrasi di RT, RW, Kelurahan maupun UPRS tidak akan dilayani, bahkan konsekuensi bila tidak mau divaksin juga adalah akan dikenakan sanksi yakni tidak akan menerima segala jenis bantuan dari pemerintah.

Baca juga:  Ketua Elang 3 Hambalang Desak Kapolri Tangkap Haji Alwi, Dugaan Penggelapan Hasil Sawit Koperasi KNES Capai Rp1 Triliun

Maka dari itu, Tommy Turangan menegaskan bahwa, sebagaimana hasil keputusan rapat yang dilaksanakan pada Kamis 1 Juli 2021 tersebut, adalah wajib hukumnya untuk dijalankan dan ditindak-lanjuti, guna melakukan pencegahan penyebaran Covid-19. (***)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP