Jakarta, Transparansiindonesia.co.id InisiaL J ini patut diduga mafia solar elegal di sulteng yang sudah merugikan negara ratusan milyar,kami dari elang 3 hambalang minta kepada bareskrim segera tangkap inisial J sebagai pemilik pt.allstar energi.
Salah satu kejahatan terhadap migas yaitu penimbunan minyak bumi dan gas. Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
Sesuai dengan arahan bapak presiden republik indonesia bapak prabowo subianto tangkap semua mafia solar elegar yang sangat merugikan negara dan rakyat..
Tidak ada orang yang kebal hukum di negara ini..
Dengan itu ketum elang 3 hambalan minta tangkap inisial J pemilik PT ALLSTAR ENERGI segara juga dan secepat mungkin.(Red)