Jakarta, transparansiindonesia.co.id – Ketua Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI), Bung Haris Pratama mengalami penganiayaan oleh orang tak dikenal.
Berbagai elemen mendesak agar pihak berwajib segera mengusut dan menangkap pelaku pengeroyokan terhadap Haris Pratama.
Ketua DPP KNPI Haris Pratama, sebelum mengalami penganiayaan, dijadwalkan akan menjadi saksi dalam kasus sidang ujaran kebencian yang akan dilaksanakan di pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa 22 Februari 2022).
Akibat dari penganiayaan yang ia alami, kini Ketua DPP KNPI Haris Pratama mendapatkan perawatan medis di RSCM.
Adapun kronologi kejadian yakni, pada Senin, 21 Februari 2022 sekitar pukul 14:10, di parkiran rumah makan Garuda Cikini, setelah turun dari mobilnya, Haris Pratama langsung dihajar dan dikeroyok oleh tiga orang tak dikenal.
Haris Pratama dikeroyok dan dianiaya oleh tiga orang tak dikenal dengan menggunakan batu dan benda tumpul lainnya, diduga Bang Haris sudah diikuti sejak dari kediamannya.
Usai melakukan penganiayaan, para pelaku langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor, sementara korban Haris Pratama langsung menuju ke Polsek Menteng untuk membuat laporan sekaligus divisum.
Anggota Polsek Menteng yang sedang bertugas, terlihat sedikit lambat merespon laporan Ketua DPP KNPI dan malah menyuruh Bang Haris untuk duduk dahulu, akhirnya Bang Haris langsung menuju ke IGD RSCM untuk merawat luka yang ia alami akibat penganiayaan tersebut.
Adapun Bang Haris Pratama akibat mengalami penganiayaan, mendapatkan luka di pelipis dan luka sobek di kepala.
Bang Haris mendapatkan penanganan serius dari tim medis, karena luka sobek perlu dijahit.
Atas insiden yang dialami oleh Ketua DPP KNPI Bung Haris Pratama, mendapatkan tanggapan dari Ketua Umum LSM AMTI.
Dimana Ketua DPP LSM-AMTI Tommy Turangan SH mengatakan sangat mengecam keras akan para pelaku penganiayaan terhadap Ketua DPP KNPI Haris Pratama.
Ia pun mendesak agar pihak Mabes Polri segera melakukan pengusutan terhadap kasus tersebut, dan menangkap serta menghukum para pelaku sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Negeri ini.
“Mabes Polri harus secepatnya melakukan pengusutan terhadap kasus ini, penganiayaan dialami oleh Ketua DPP KNPI sehari sebelum ia dijadwalkan menjadi saksi di pengadilan, para pelaku harus segera ditangkap dan dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku di negeri ini,” tegas Turangan. (red/TI)*